Artikel & Penyajian Makalah singkat disampaikan dalam Seminar DPP GAFEKSI (INFA) dengan Thema "Meningkatkan Daya Saing Usaha Jasa Transportasi Di Pasar Lokal dan Internasional", 05 Oktober 2004, Oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam era perdagangan global, kebijakan perdagangan terutama perdagangan luar negeri menjadi sangat penting. Disatu sisi, Indonesia sebagai salah satu Negara anggota WTO, kebijakan yang diterapkan harus sejalan dengan ketentuan-ketentuan di bidang perdagangan internasional yang telah disepakati bersama. Disisi yang lain kebijakan tersebut harus mendukung pertumbuhan ekonomi didalam negeri terutama sector riel, sehingga dapat mempercepat masa recovery dari keterpurukan akibat krisis ekonomi akhir tahun 90-an lalu.
Sebagaimana diketahui era perdaganagn bebas akan diterapkan oleh Negara maju APEC pada tahun 2010 dan diikuti oleh Negara berkembang APEC pada tahub 2020. Bahkan blok perdagangan regional ASEAN melalui AFTA, perdagangan bebas telah dimulai sejak tahun 2003. Era perdagangan bebas adalah era persaingan, oleh sebab itu Indonesia harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas disetiap sector terutama yang menunjang peningkatan daya saing produk Indonesia dipasar dunia.
Menghadapi hal tersebut pemerintah melalui Depperindag telah mencanangkan kebijakan ekonomi yang strategis dan berpandangan kedepan melalui kebijakan liberalisasi perdagangan dan investasi yang dimaksudkan sebagai instrument untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing produk ekspor non migas Indonesia sekaligus menghadapi globalisasi perdagangan dunia yang semakin cepat dan dinamis.Diversifikasi pasar dan diversifikasi peroduk dijadikan strategi dasar untuk menghadapi persaingan global untuk itu program-program yang dilakukan pemerintah adalah : peningkatan ekspor non migas terutama bagi produk-produk yang berbasis sumber daya Indonesia, pemberdayaan dunia usaha terutama UKM yang berorientasi ekspor serta peningkatan kapasitas produksi terutama bagi industri yang idle menjadi program prioritas di bidang perdagangan luar negeri. Kebijakan umum dibidang perdagangan luar negeri pada dasarnya terdiri dari kebijakan perdagangan ekspor dan kebijakan perdagangan import. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari fungsi pemerintah di sektr perdagangan seprti fungsi trade advocacy, market penetration, market acces dan lain-lain.
Baca Selengkapnya...
Berita dan Artikel - Ekspor
Ditulis oleh Beacukai-Customs
Kamis, 22 Januari 2009 00:00
PANGKALPINANG, KAMIS — Tim Bea dan Cukai membongkar sedikitnya lima kontainer berisi balok timah yang tertahan di Sungai Pangkalbalam, Rabu (21/1). Sampel timah siap ekspor itu diambil untuk diperiksa. Hasil sementara pemeriksaan lab menemukan, ada di antara balok timah itu yang kadarnya di bawah standar ekspor minimal 99,85 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalbalam, Pangkalpinang, Indra Djaya Bahri mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan itu kepada Bangka Pos Group saat dikonfirmasi, Rabu sore. Hasil tersebut akan dibawa ke pusat untuk diperiksa kembali kadarnya.
"Dirjen memerintahkan kepada kami untuk melakukan penegahan terhadap barang yang akan diekspor itu," kata Indra seraya menambahkan, sesuai perintah Dirjen Bea dan Cukai, pengambilan sampel dilakukan sebanyak 30 persen dari 167 kontainer timah.
Indra mengungkapkan, berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) Kasubdit P2 Ditjen Bea dan Cukai bahwa dari sejumlah balok timah yang akan diekspor itu diindikasikan tidak memenuhi standar Sn yang disyaratkan pemerintah. Peraturan Menteri Perdagangan RI No 04/MDAG/PER/1/2007 menetapkan syarat kadar minimal timah ekspor sebesar 99,85 persen.
Indra menjelaskan, untuk kepentingan ekspor, Bea dan Cukai hanya sebatas memproses dokumen di mana pengusaha mengajukan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Berdasarkan PEB, Bea dan Cukai kemudian melakukan penelitian. Namun lanjutnya, sebagai garda terdepan yang menangani masalah ekspor, Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa kontainer yang dicurigai. "Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan barang ekspor kecuali dalam hal-hal tertentu," ujarnya.
Indra tidak menampik pada saat proses staffing terhadap komoditas ekspor, petugas Bea dan Cukai kadang tidak memerhatikan secara seksama. Apalagi kewenangan Bea dan Cukai tidak sampai pada masalah kadar timahnya.
"Kalau hasil kadar Sn mesti berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang memiliki peralatan canggih," kata Indra.
Sampai saat ini, kata Indra, Bea dan Cukai belum bisa menyimpulkan bahwa yang salah itu eksportir. "Namun sekarang ini barang itu yang salah karena barangnya di bawah standar," imbuhnya.
Namun ditegaskan Indra, bila eksportirnya yang salah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Kepabeanan bahwa itu masuk kategori barang larangan pembatasan ekspor. "Kalau eksportirnya yang salah dan jelas-jelas memanipulasi data, ataupun tidak dapat melengkapi izin dan dia melakukan ekspor, itu termasuk melanggar, maka barangnya bisa dilelang," papar Indra.
Disinggung soal pembukaan segel pada saat awal mengambil sampel di dalam kontainer itu, Indra mengatakan, tindakan itu tidak salah karena Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk itu. Bahkan, kata Indra, saat pengambilan sampel yang pertama pada 14 Januari lalu, disaksikan pihak pelayaran, Indra mengatakan, pihaknya juga mendapat perintah dari Bea dan Cukai Pusat untuk penegahan agar dua tongkang yang mengangkut 176 kontainer timah itu tidak berlayar dahulu.
"Penegahan itu artinya penahanan sementara hingga pemeriksaan ulang selesai. Mengenai pemeriksaan oleh intelijen Bea dan Cukai Pusat, kalau bapak-bapak ingin tahu apa yang mereka periksa silakan cek ke pusat," kata Indra yang ditemui terpisah. (Agus Nuryadhin )
Sumber : Kompas.com
Baca Selengkapnya...
Ditulis Oleh Cecep Hidayat
Rabu, 22 Oktober 2008 www.vet-indo.com
Penyakit mulut dan kuku (PMK), saat ini menjadi salah satu jenis penyakit hewan yang banyak dibicarakan di tahun 2008. Awalnya berasal dari wacana yang dihembuskan oleh pemerintah untuk mengimpor daging sapi dari Brasil. Salah satu Negara eksportir dan pemilik populasi ternak sapi potong terbesar di dunia, akan tetapi belum mendapatkan pengakuan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE) sebagai Negara bebas PMK.
Respon penolakan pun langsung bertebaran menyikapi rencana pemerintah ini, dahsyatnya bahaya PMK menjadi landasan penolakan tersebut. Sikap ini memang sangat beralasan, mengingat bahwa PMK merupakan salah satu penyakit hewan menular yang paling ditakuti oleh dunia internasional. Sehingga sangat wajar bila para stake holder peternakan menyatakan “perang” dengan keinginan pemerintah itu.
Sejak tahun 1990, Indonesia telah diakui oleh OIE sebagai Negara yang terbebas dari PMK. Sebuah prestasi besar, bila mengingat besarnya perjuangan berbagai kalangan yang tanpa lelah selama 12 tahun sejak dari tahun 1974 sampai tahun 1986 membumihanguskan PMK dari bumi ibu pertiwi. Berdasarkan data, PMK pernah “menetap” di Indonesia, pertama kali “singgah” tahun 1887 di daerah Malang, jawa Timur.
Merupakan sebuah kerugian yang nyata bila kemudian penyakit ini kembali “mampir kembalil” di Indonesia. Sebagai catatan, terakhir pemerintah Inggris mengalami kerugian yang sangat tinggi, ketika harus memusnahkan jutaan sapinya akibat terkena PMK. Sinyal lampu kuning yang harus diperhitungkan pemerintah, dibanding kilauan tawaran harga yang didengung-dengungkan oleh Brasil yang bisa sampai 60% dari harga daging sapi yang biasa Indonesia beli dari Australia atau New Zealand.
Agar mengetahui penyakit ini, saya sampaikan ulasan tentang profil PMK :
Hewan yang Terserang dan Penyebabnya
Secara umum PMK menyerang hewan yang berkuku genap, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, gajah, jerapah, dan menjangan. PMK disebabkan oleh virus yang sangat kecil, yaitu berdiameter ± 20 milimikron, terbentuk dari asam inti ribo yang diselubungi protein. Virus ini sangat labil, antigenisitasnya cepat, dan mudah berubah.
Gejala Penyakit pada Ternak
Secara klinis hewan yang terkena PMK dapat diketahui dari tanda-tanda berikut : lesu/lemah, suhu tubuh meningkat (dapat mencapai 41 derajat celcius), keluar air liur secara melimpah, nafsu makan berkurang, enggan berdiri, pincang, bobot hidup berkurang, produksi susu menurun bagi ternak penghasil susu, dan tingkat kesakitan sampai 100%.
Tingkat kematian pada hewan dewasa umumnya rendah, namun biasanya tinggi pada hewan muda akibat myocarditis. Tanda khas PMK adalah lepuh-lepuh berupa tonjolan bulat yang bersisi cairan limfe pada rongga mulut, lidah sebelah atas, bibir sebelah dalam, gusi, langit-langit, lekukan antara kaki dan di ambing susu.
Kerugian Akibat PMK
Bila PMK kembali “tinggal” di Indonesia, maka akan merugikan hal-hal berikut ini :
(a). Penurunan produktivitas kerja ternak.
(b). Penurunan bobot hidup.
Ternak yang menderita PMK sulit mengonsumsi, mengunyah, dan menelan pakan, bahkan pada kasus yang sangat parah, ternak tidak dapat makan sama sekali. Akibatnya cadangan energi tubuh akan terpakai terus hingga akhirnya bobot hidup menurun dan ternak menjadi lemas.
(c). Gangguan fertilitas.
Ternak produktif yang terkena PMK akan kehilangan kemampuan untuk melahirkan setahun setelah terserang penyakit tersebut. Ternak baru dapat beranak kembali setelah dua tahun kemudian. Jika pada awalnya seekor mampu beranak lima ekor, karena penyakit ini kemampuan melahirkan menurun menjadi tiga ekor atau kemampuan menghasilkan anak menurun 40 %.
(d). Kerugian ekonomi akibat penutupan pasar hewan dan daerah tertular.
Dalam keadaan terjadi serangan PMK, seluruh kegiatan di pasar hewan dan rumah pemotongan hewan (RPH) ditutup. Akibatnya, pekerja di pasar hewan dan RPH, pedagang ternak, serta pengumpul rumput akan kehilangan mata pencaharian selama jangka waktu yang tidak menentu.
(e) Hilangnya peluang ekspor ternak, hasil ikutan ternak, hasil bahan hewan, dan pakan.
Yang sangat membahayakan dari PMK lainnya adalah, penyakit ini sangat mudah menyebar ke ternak berkaki genap lainnya. Seperti yang terjadi di Inggris, yang hanya memerlukan waktu seminggu untuk membuat penyakit ini beredar. Kiranya wajar, bila para stake holder peternakan banyak yang bersuara keras untuk menyatakan nyalakan lampu merah untuk impor daging sapi dari Brasil.
PMK dan Ambivalensi Swasembada Daging Sapi
Yang paling unik dari rencana pemerintah di atas adalah terjadi pada saat masa target pencanangan yang di canangkan pemerintah untuk Swasembada Daging Sapi telah memasuki masa injury time. Hanya tinggal satu tahun lagi. Ironis memang, kebijakan yang telah dicanagkan sejak tahun 1995 ini, diakhir waktunya gaungnya harus terkubur oleh kontroversi pro-kontra isu impor daging sapi Brasil, bukan informasi perjuangan keras pemerintah dalam mensukseskan program tersebut.
Sebenarnya banyak yang berharap lebih dari adanya kebijakan program Swasembada Daging Sapi tahun 2010, yaitu lebih dari 2 juta rumah tangga peternak sapi potong, yang selama ini menjadi pihak yang dianggap akan paling banyak “mendapat berkah” dari program tersebut. Akan tetapi apakah dengan adanya isu penambahan daftar Negara pengimpor daging sapi ini, tidak akan memupus harapan mereka ?.
Dan semoga, PMK memberikan berkah buat peternak, dengan menjadi penghalau penambahan volume impor daging sapi dari luar. Sehingga perhatian pemerintah terfokus kepada peningkatan produksi daging sapi dari kalangan peternak rakyat. Belum pula, potensi alam beberapa wilayah Indonesia yang mendukung bagi usaha ternak sapi potong, diharapkan menjadai tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkan mimpinya untuk dapat menjadi Negara yang swasembada daging sapi.
Karena, meningkatkan produksi daging sapi dalam negeri yang berbasis peternak rakyat, pada dasarnya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang secara langsung menekan pengangguran yang ada. Karena memang, peternakan sebagai subsektor pertanian sangat strategis untuk mengerjakan hal tersebut. Semoga !.
Cecep Hidayat
Peneliti di Balai Penelitian Ternak – Balitbang – Departemen Pertanian RI
Baca Selengkapnya...
Berita dan Artikel - Ekspor
Ditulis oleh Beacukai-Customs
Jumat, 05 Desember 2008 00:00
JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menganggap penerapan Sistem Pelayanan Elektronik Terpadu (national single window/NSW) untuk eskpor pada Desember 2008 di Pelabuhan Tanjung Priok dapat menekan biaya dan menyederhanakan prosedur ekspor-impor.
“NSW ekspor itu bagus, mekanisme di mana customer di luar sudah tahu siapa pengirimnya dan kapan kapal harus datang sehingga kapal tidak menunggu terlalu lama ketika mau masuk ke Pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan penerapan NSW impor yang berjalan sejak 2007 telah memberikan manfaat kepada para importir, meskipun hanya importir tertentu yang dianggap tidak bermasalah.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan NSW ekspor akan diujicobakan pada Juli dan mulai diterapkan pada akhir 2008 di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan besar lainnya di Indonesia.
Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Harmen Sembiring menjelaskan NSW merupakan sistem yang menerapkan single submission document, single and synchronous processing document, dan single decision-making untuk proses penyelesaian kewajiban Kepabeanan.
Menurut dia, pelaksanaan NSW impor berjalan dengan baik, tetapi harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu secara bertahap. (19)
Bisnis Indonesia
Sumber : http://www.nsw.or.id/inswsite/index.php
Baca Selengkapnya...
BATAM, meningkatkan Ekspor melalui Penerapan Free Trade Zone
Pada dasamya upaya menjadikan Batam sebagai Free Trade Zone tak lain adalah mempertahankan situasi dan kondisi Batam yang ada sekarang ini yang sebenamya telah menjalankan fungsi-fungsi Free Trade Zone. Bagi Batam, dengan diterapkannya Free Trade Zone, tidak ada sesuatu yang baru dan tidak ada perubahan yang mendasar. Hal ini merupakan legitimasi baru bagi pulau Batam untuk melanjutkan fungsi pulau Batam sebagai daerah industri yang berstandar intemasional dan kompetitif di Asia PasifikBatam Dalam Globalisasi Memasuki era globalisasi, orang semakin terbiasa dengan kehadiran pasar bebas. Hal ini tak meng, herankan karena memang salah satu karakteristik globalisasi adalah memudamya batas,batas wilayah kenegaraan secara ekonomi. Dalam jangka panjang, pasar bebas akan membawa manfaat berupa arus perdagangan yang lebih lancar, pasar yang lebih luas serta skala ekonomi yang sedemikian besar sehingga menghasilkan alokasi sumber daya yang rasional dan meningkatnya efisiensi.
Namun dalam jangka pendek, temyata pasar bebas juga dapat menimbulkan masalah bagi negara yang kurang siap bersaing. "Hal ini memang sudah disadari sejak pertama kali didengungkan pembentukan pasar bebas. Batam, selaku kota industri yang terkemuka di Asia Pasifik saat ini, telah lama memikirkan akibat,akibat yang ditimbulkan globalisasi ekonomi terhadap kinerja pertumbuhan Batam. Sebagai barometer,pertumbuhan ekonomi nasional, Batam secara signifikan harus mampu memperbaiki kinerjanya dalam meningkatkan jumlah investasi dan pertumbuhan ekonominya. Salah satu hal yang menjadi isu utama di Batam saat ini setidaknya adalah mengenai penerapan Free Trade Zone terhadap Batatn. Dimana selama ini Batam hanya dijadikan sebagai bonded zone, yang setelah mengalami banyak perkembangan, maka diperlukan adanya satu perubahan konsep dari bonded menjadi Free Trade.
Namun sebagian orang ada yangmenentang penerapan Free T rade ini dengan alasan bahwa pasar bebas yang akan diterapkan di ASEAN dengan adanya AFrA akan menjadikan status Free Trade Batam menjadi percuma. Alasan yang dikemukakan dengan menghadapkan antara Free Trade dan AFrA sebenamya tidak relevan dalam memandang Batam. Karena ada perbedaan yang mendasar antara FTZ dan AFrA, walaupun keduanya berarti pasar bebas yang ada di suatu kawasan. Jadi pada dasamya upaya menjadikan Batam sebagai Free Trade Zone tak lain adalah mempertahankan situasi dan kondisi Batam yang ada sekarang ini yang sebenarnya telah menjalankan fungsi~fungsi Free Trade
Zone. Bagi Batam, dengan diterapkannya Free Trade Zone, tidak ada sesuatu yang baru dantidak ada perubahan yang mendasar. Hal ini merupakan legitimasi baru bagi pulau Batam untuk melanjutkan fungsi pulau Batam sebagai daerah industri yang berstandar internasional dan kompetitif di Asia Pasifik dan memberikan manfaat bagi masyarakat disekitamya. Kesalahan persepsi atas konsep Free Trade Zone yang dialami oleh segelintir pihak belakangan ini dapat berdampak negatif bagi perkembangan Batam, khususnya di mata investor asing yang sangat membutuhkan kepastian hukum bagi status pulau Batam. Perbedaan AFTA Jika sepintas dilihat memang FTZ dan AFTA ada kesamaan kata namun dalam prakteknya mempunyai perbedaan yang mendasar. AFTA lebih ditekankan pada upaya untuk me~ngurangi hambatan perdagangan baik tarif maupun non tarif. Salah satu hambatan perdagangan yang akan dikurangi dalam konsep ini, adalah tarif bea masuk hingga mencapai nol persen sampai 5 persen. Jika Indonesia tak siap, maka akan berakibat pada membanjimya produk luar negeri yang mempunyai kualitas dan harga bersaing ini yang pada akhimya bermuara pada terancamnya produk dalam negeri.
Konsep FTZ sendiri difokuskan pada upaya menarik investasi asing yang berorientasi ekspor. Industri seperti ini mempunyai manfaat selain menghasilkan setoran pajak (PPh), menyerap tenaga kerja dan manfaat lainnya seperti menumbuhkembangkan industri lokal (UKM) yang menjadi mitra perusahaan PMA dan tumbuhnya industri jasa pendukung.
Industri lokal, didaerah FTZ, tidak akan terganggu, karena produk dari PMA didaerah FTZ adalah berorientasi ekspor sehingga tidak akan menyaingi ataupun mematikan produk lokal.
Ditinjau dari prosedur ekspor dan impor, meskipun diberlakukan AFTA, prosedur ekspor impor tetap mengacu kepada prosedur bea cukai masing-masing negara anggota. Sedangkan bagi wilayah yang ditunjuk sebagai FTZ yang memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM, maka prosedur ekspor dan impor yang harus dilalui menjadi lebih mudah dan cepat, karena tidak perlu melalui pemeriksaan yang
berkaitan dengan pemungutan bea masuk, PPN dan PPQBm. Seperti di Batam yang selamaini telah berfungsi sebagai quasi FTZ, prosedur keluar masuk barang dapat dipangkas dari 25 proses menjadi 11 proses. FTZ Batam MeningkatkanEkspor Perusahaan Penanaman Modal Asing berorientasikan ekspor bersedia merelokasikan pabriknya semata-mata untuk mencari efisiensi ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara asalnya. Penerapan fTZ secara de facto di Batam, diakui telah mampu
memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi biaya produksi. Karena itu Batam dilukiskan sebagai kawasan yang memenuhi persyaratan yang diperlukan bagi PMA berorientasi ekspor untuk menjalankan aktivitasnya.
Motivasi para pengusaha swasta dalam melakukan relokasi adalah untuk memperluas pasarbagi produk sinya di luar negara asal dan dalam perkembangan selanjutnya, karena persaingan global yang semakin ketat, maka perusahaan tersebut harus merelokasikan usahanya ke negara lain yang dapat memberikan efisiensi ekonomi yang lebih menarik. Semen-tara itu, fasilitas perpajakan merupakan salah satu tolak ukur bagi perusahaan-perusahaan PMA untuk menentukan lokasi industrinya setelah membandingkan dengan kawasan-kawasan lain di berbagai negara. Batam tetap menarik minat investor untuk menanamkan investasinya. Fasilitas keringanan berupa keringanan perpajakan dan bea masuk yang diberikan kepada Batam telah mampu memberikan nilai tambah yang cukup besar bagi Batam dalam bersaing memperebutkan investasi atas kawasan sejenis lainnya yang ada di Asia Pasifik seperti Subic (Filipina), Johor (Malaysia), Shenzhen (Cina),Vietnam dan Thailand.
Hingga akhir tahun 2000, ada 477 perusahaan PMA yang telah mena namkan investasinya di Batam, termasuk tambahan 144 perusahaan PMA sejak tahun 1999. Lebih dari 8000 perusahaan skala kecil dan menengah (UKM) juga menjalankan aktivitasnya di Batam sebagai pendukung atau subcontractor bagi perusahaan PMA. Pertambahan jumlah perusahaan ini juga berimplikasi pada naiknya nilai investasi yang masuk ke Batam. Untuk tahun 2000 nilai investasi tercatat mencapai US$ 1.952.996,475 untuk investasi PMA. Awal tahun 2001 ini tercatat 6 perusahaan PMA yang menanamkan investasi dengan nilai total sebesar US$ 51 juta.
Berlandaskan dari banyaknya perusahaan baru berorientasi ekspor di Batam menjalankan aktivitasnya, Batam menargetkan nilai ekspor untuk tahun 2001 meningkat tipis sekitar 3,11 persen dari total perolehan ekspor sepanjang tahun laluyang mencapai US$ 9 milyar, atau sekitar 15% dari nilai ekspor non migas nasionaL Pen~tapan target ini juga didasarkan pada kecendrungan peningkatan kenaikan volume perdagangan luar negeri selama tiga tahun terakhir. Negara-negara tujuan ekspor Batam masih tetap didominasi oleh negara-negara yang menanamkan investasinya di Batam seperti Singapura, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, Uni Eropa, Bulgaria, Polandia dan beberapa negara lainnya di berbagai belahan dunia. Rata-rata negara yang menjadi tujuan ekspor telah menandatangani perjanjian penghapusan maupun pengurangan bea masuk yang ditandai dengan penerbitan CO (Certificate of Origin) pada produk perusahaan tersebut.
Prospek Batam
Meskipun era globalisasi akan membentuk persaingan pasar intemasional yang terbuka, Indonesia harus dapat mempersiapkan diri agar dapat menjadi salah satu pemeran dalam kawasan Asia Pasifik. Dengan pertumbuhan pesat dan ~eadaan Batam hingga saat ini, prospek Indonesia untuk dapat bermain dalam kancah intemasional semakin besar. Dengan memanfaatkan lokasi yang strategis pada jalur pelayaran yang ramai di Selat Malaka, disertai . dengan fasilitas dan infrastruktur serta sumberdaya manusia yang memadai, Batam dapat menjadi pusat ekspor Indonesia. Eksportir-eksportir Indonesia dapat menggunakan momentum Free Trade Zone Batam untukberinvestasi di Batam, sebagailangkah awal dalam upaya menjangkau pasar dan persaingan global.
Baca Selengkapnya...
| Ditulis Oleh joker DVM |
| Selasa, 18 November 2008 di www.vet-indo.com |
Selama ini kita selalu berpikir bahwa kita sudah cukup berusaha sebagai dokter hewan dengan membuka klinik hewan ataupun menangani kasus-kasus penyakit di lapangan. Dalam lingkup profesi memang benar, tetapi ada tanggung jawab yang lebih besar yaitu untuk mencegah timbulnya penyakit zoonosis dan penyakit berbahaya lainnya. Perjuangan dalam pencegahan penyakit ini tidak mudah, kita harus berani menyuarakan kebenaran serta menyadarkan masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di
Menurut SPS Agreement dan Terrestrial Animal Health Code artikel 2.2.10.27 mengenai PMK yang dikeluarkan oleh OIE menyatakan bahwa kulit yang diawetkan dengan proses air drying dan salting tidak mampu membunuh virus ataupun material pathogen yang menempel didalam kulit. Hal lain yang ditemukan di lapangan adalah bahwa para kurir exportir ini ternyata memiliki surat izin impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Departemen Pertanian untuk melegalkan proses pengiriman, sehingga pihak Bea Cukai dan Karantina harus meloloskan komoditi ini masuk ke Indonesia.
Argumen importasi kulit sebenarnya pernah diungkapkan saat Rapat ahli Keswan-Kesmavet, mengenai pertimbangan kebijakan pemasukan hewan dan produk hewan terkait PMK pada tanggal 14 Juli 2005 yang dihadiri oleh para pakar PMK serta Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Departemen Pertanian. Hasil rapat ini menegaskan bahwa kulit mentah atau kulit mentah yang diawet (wet/dry salted) hanya boleh diimpor ke
Jika negara asal komoditi kulit tersebut masih belum bebas PMK seperti
Baca Selengkapnya... Label: impor, surat ijin
Jawaban Pernyataan Direktur NAMPA Seputar Impor Daging Brazil
| Ditulis Oleh joker |
| Kamis, 23 Oktober 2008 di www.vet-indo.com |
Seperti yang kita ketahui, belakangan ini ramai diberitakan bahwa
Data Bagi Haniwar Syarief Tentang PMK
1. Alasan utamanya bukan pada dpt harga lebih murah, tapi lebih krn kebijakan selama ini ketinggalan jaman shg menimbulkan monopoli (Haniwar, 2008).
Fakta : Apakah anda dapat mendefinisikan “kebijakan yang ketinggalan jaman” ? apakah yang anda maksud adalah kebijakan pemerintah mengenai importasi daging sesuai dengan
Ingat mengenai kasus menyebarnya virus PMK dari laboratorium merial di Inggris bulan agustus 2007? Padahal lab tersebut adalah Lab Bio Security Level 3 yang sudah memakai pengamanan berlapis. Ya, semudah itu virus PMK dapat menyebar. Apa yg terjadi jika dalam 1 kontainer daging misal, terdapat 3 atau 4 kg daging yang mengandung virus PMK? Jika Inggris dengan segala teknologinya tidak bisa menghentikan penyebaran virus PMK, apakah menurut anda
Sama seperti cara kita mencoba menghentikan virus Flu Burung? Kalau kita sedikit saja meluangkan waktu untuk melihat pada kata “PMK”, dan tidak hanya pada kata “daging” maka kita akan mendapat data yang jelas mengapa kebijakan ini diberlakukan.
2. Faktanya adalah bahwa OIE (organisasi kesehatan hewan dunia) memang membenarkan impor dari daerah yg punya zone bebas penyakit PMK dan pastinya para pakar organisasi kesehatan dunia bukan orang bodoh, malah pastinya banyak yg lebih pintar dr Suhadji (Haniwar, 2008).
Fakta : Anda memang 100 % benar, para pakar organisasi kesehatan dunia bukan orang bodo, malah pastinya banyak yg lebih pintar dr Suhadji. Karena hal ini maka OIE masih memasukkan PMK sebagai penyakit pada urutan nomor 1 dalam List A daftar penyakit menular dan berdasarkan resolusi no XVII tentang Recognition of the Foot and Mouth Disease Status of Members yang mulai berlaku 27 Mei 2008 masih tetap memasukkan Brazil dan Negara-negara tetangga Brazil seperti Uruguay, Argentina, Colombia, dan Peru sebagai Negara–negara yang belum bebas dari PMK.
3. Kompas juga tidak pernah mengangkat kenyataan bahwa bahkan
Fakta : Mohon maaf untuk masalah yang satu ini kami belum pernah memperoleh data resmi sehubungan dengan issue importasi daging dari Negara Brazil yang berstatus belum bebas PMK ke dalam Negara berstatus bebas PMK yang pemasukan utamanya dari peternakan seperti Australia dan New Zealand. Tapi saya kira para pejabat resmi di kedutaan
4. Pastinya Kompas gak pernah memuat pendapat Prof Dr Malole yg mengatakan impor daging dr zone bahkan kompartemen yang bebas dr PMK adalah aman. Tentunya dgn mengikuti protocol yg ditentukan OIE (Haniwar, 2008).
Fakta : Benar sekali pendapat anda dan Prof Dr Malole mengenai importasi dari zone atau kompartemen bebas PMK adalah aman dengan mengikuti protocol yang ditentukan OIE. Apakah anda dapat mendefinisikan kalimat “sesuai protocol yang ditentukan OIE“ ? apakah anda pernah mengetahui jenis uji apa saja yang diperlukan untuk mendeteksi keberadaan virus PMK dalam daging, yang seharusnya dikerjakan oleh pihak negara pengekspor dan karantina negara pengimpor?
Apakah sejak tahun 1990 dimana
5. Oya di dunia ini.. soal status Negara bebas atau gak bebas PMK gak penting lagi.. yg penting risk assessment , lalu adanya safety assurance , dan trace ability. Ketika para pakar melihat bhw itu semua ada ya sudah, gak peduli hanya satu slaughter house saja yg bias memastikan bahwa semua produk yg dikeluarkannya adalah pasti aman dan sehat maka orang boleh mengimpor dari situ. Slaughter house seperti ini yg disebut Compartment free PMK.
Nah bahkan
Fakta : Benar sekali pendapat anda mengenai "yang terpenting adalah risk assesment dan safety assurance” banyak negara-negara yang sudah menerapkan analisa resiko ini terhadap importasi daging dari negara berstatus belum bebas PMK atau bisa juga yang diperhalus zona atau kompartemen bebas PMK.
Ada beberapa fakta yang menarik mengenai hal ini, sebagai berikut : Menurut laporan terakhir dari Europe Union Food and Veterinary Office, terdapat beberapa “kegagalan sistem” pada industri daging Brazil saat dilakukan kunjungan oleh para ahli dari Uni Eropa. Kegagalan tersebut meliputi kesalahan registrasi, identifikasi hewan, serta pengendalian pergerakan hewan, serta tidak adanya jaminan mengenai kemungkinan masuknya hewan yang terinfeksi PMK untuk dipotong dan di export dagingnya ke negara Uni Eropa. (22 April 2008, Steve Dube, western Mail).
Dalam laporan lain juga disebutkan bahwa tidak adanya ear tags untuk identifikasi hewan pada sapi yang akan dipotong sebelum memasuki RPH (29 Mei 2008, Western Morning News, The Plymouth UK).
6. Nah kalau orang melalui risk assement yakin bahwa ada safety assurance dan ada traceability sehingga selalu bisa dijejaki kembali kalau ada masalah.. lalu kita impor dari situ .. baru pendapaat orang pintar yg logis (Haniwar, 2008).
Fakta : Ada juga data menarik dari konsep “trace ability “ yang anda sebutkan sebagai berikut : Dalam laporan Europe Union Food and Veterinary Office juga disebutkan bahwa tidak adanya ear tags untuk identifikasi hewan pada sapi yang akan dipotong sebelum memasuki RPH ( 29 Mei 2008, Western Morning News, The Plymouth UK ).
Mungkin kita semua perlu untuk memperoleh cukup data untuk mampu mengambil keputusan yang pintar dan logis sebelum melakukan importasi. Data yang baik adalah data jujur yang diperoleh langsung dari lapangan, Anda pun dapat mencari data yang valid, seperti pada saat anda menangani kasus di Carrefour yang ternyata tidak mengakui
7. Kompas juga gak mau mengerti dan tidak pernah mengemukakan bahwa selama ini daging asal
Fakta : Benar sekali penjelasan anda mengenai banyaknya lalu lintas daging illegal ke Kalimantan dan Sumatra dari
8. Buat Mas Patrick.., saya gak sembarangan bela Mentan, krn yg saya ajukan ada argumennya.. Katakanlah kebenaran walau siapa pun yg mengucapkannya. Masa kalau Mentan saya anggap benar nggak boleh di bela. Soal bela membela itu yg penting argumentasinya.. bukan soal orang nya tapi apa programnya katakanlah yg benar itu benar…siapaun yg mengatakannya (Haniwar, 2008).
Fakta : Pak Haniwar Syarif, kami sangat setuju dengan pernyataan anda mengenai katakanlah yang benar itu benar…siapapun yang mengatakannya. Andapun berhak membela Mentan sesuai dengan tanggung jawab dan profesi anda, sama persis seperti tulisan dan komentar anda pada Forum Pembaca Kompas pada tanggal 19 Januari 2007 untuk klarifikasi sosis tulang. “ Soalnya saya kebetulan adalah Direktur eksekutif
Tulisan ini, masih tulisan pribadi saya, walau jabatan direktur eksekutif
9. Suryopratomo bilang bgt katanya Kompas mesti berpihak pd yg lemah pd rakyat kecil rupanya kepentingan
Fakta: Memang benar bahwa kita harus berpihak pada rakyat kecil. Apa definisi anda tentang “rakyat kecil” ? rakyat
Jika seandainya terjadi importasi daging dari Negara belum bebas PMK yang dagingnya disembelih secara syariat Islam, Halal, Sehat, Aman, dan juga lebih murah, ada 2 skenario yang mungkin terjadi dengan harga daging sekarang di Indonesia (sekitar Rp. 58.000 ). Daging yang ASUH ( Aman, Sehat, Utuh, Halal ) dan tidak terlalu mahal masuk
A. Skenario 1 :
B. Skenario 2 : Para pedagang di Indonesia adalah para pedagang yang nasionalis dan mau membela kepentingan rakyat kecil, maka harga daging di pasaran mengalami penurunan menjadi Rp.38.000. Konsumsi daging di Indonesia 30% Impor dan 70% adalah produksi peternak dalam negeri. Kenyataan yang ada bahwa dengan harga daging yang Rp.58.000, peternak
Sekarang apa yang terjadi dengan para peternak lokal kita yang 70% itu dengan adanya penurunan harga daging? Yang terjadi adalah masyarakat akan beralih membeli daging Impor yang lebih murah dan dapat bergembira sesaat sebelum akhirnya para peternak memutuskan untuk berhenti beternak karena sudah tidak menguntungkan lagi dan beralih menjadi distributor daging impor. 10. yg disiarkan Cuma dr sudut nya Mangku, Siswono, Suhaji.., sedang alasan Mentan utk merasa bhw pembukaan ini aman tidak pernah dimasukkan dlm berita. Yg ada cuma, Menteri spa bertanggung jawab. Misalnya ya dia pasti siap bertanggung jawab.., tapi mengapa atau apa argumennya shg bernai punya inisiatip ini , nggak pernah masuk koran Kompas. Dikesankan hanya karena .. dr
Fakta: Mungkin kita bisa sedikit melihat atas dasar apa terjadi komentar mengenai penolakan importasi daging. Mangku Sitepoe adalah ilmuwan PNS di IPB yang concern dengan PMK dan masih hidup dengan gaji PNS, Suhaji adalah PNS yang dilengserkan dalam hal penolakan kasus importasi daging, Siswono adalah pengusaha dan birokrat yang mencoba bertindak mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Anda dapat mengecek dahulu mengenai profil para penentang importasi daging ini.
Menurut anda apakah mereka menfapat keuntungan dengan jika terjadi penolakan atas importasi daging? Atau kita sedikit bermain logika : siapakah yang mendapat keuntungan dengan adanya importasi daging dari
Sekarang mengenai harga daging yang murah, jujur saja memang harga daging dari
11. Coba lihat satu baris saja : ” Berdasarkan perhitungan IVW, total kerugian akibat wabah PMK yang berlangsung lebih dari 100 tahun diperkirakan mencapai Rp 11,6 triliun ” Itu rugi 100 tahun Bayang kan rugi rakyat Indonesia 100 tahun , kalau harus beli daging lebih mahal Rp.20.000 aja dr seharusnya ini itungannya , konsumsi perkapota 1.7 kg , jumlah rakyat 240 juta , maka pertahun ; Rp. 20.000 X 240.jutaX1.7 = rRp. 8,160.000.000.000, kalau Cuma 30 persen yg diimpor , jumlah kerugian pertahun Rp. 2.720.000.000.000. Berapa jumlah nya utk 100 tahun ??? Kalau ini riil, bisa di kalkulasi sederhana (Haniwar, 2008).
Fakta : Kami pikir ada beberapa hal yang dapat dikutip dari pernyataan kali ini
A. Benar sekali bahwa kasus PMK pertama di
Jadi program eradikasi PMK tidak dilakukan selama 100 tahun. Apakah anda pernah mencari data atau informasi mengenai apa saja yang telah dilakukan oleh para peneliti dan jajaran pegawai departemen pertanian selama masa 7 tahun itu? Usaha melakukan penelitian awal dalam mencari seed virus PMK asli Indonesia tahun 1983 yang ternyata berbeda dengan virus PMK periode sebelumnya sehingga harus dibuat vaksin baru karena vaksin PMK yang telah digunakan sudah tidak mampu lagi melindungi ternak sapi Indonesia.
Proses perburuan virus melalui puluhan surveillance ke seluruh wilayah di
B. Kerugian kita selama 100 tahun tidaklah sebesar 11,6 triliun. Ini hanya perhitungan perkiraan yang dibuat pada tahun 2003, mengenai berapa besar dana yang diperlukan untuk program 7 tahun pemberantasan PMK jika terjadi Outbreak pada tahun 2003. Menurut ketua umum pengurus PB-PDHI Dr. Budi Tri Akoso, perkiraan biaya yang keluar dibutuhkan sebesar Rp.11,5 triliun untuk tahun 2003, dimana tingkat inflasi belum seperti tahun 2008 dan harga BBM masih berkisar Rp. 4000, belum seharga Rp.6000 seperti sekarang tahun 2008.
Nominal tersebut akan lebih bertambah jika disesuaikan dengan kondisi perekonomian tahun 2008, apalagi jika kita mencoba dengan logika buta mengkalikan jumlah tersebut dengan 100 tahun. Kami mohon maaf sekali perhitungan kalkulasi ini tidak pernah sederhana karena masih harus melihat kondisi ekonomi dan sosial terkini jika kasus PMK memang benar terjadi. Sekali lagi kami mohon maaf jika logika kami tidak bisa menerima perhitungan Absurd kerugian rakyat jika membeli daging murah selama 100 tahun versi anda.
C. Pertanyaan berikut kami serahkan kepada bapak Haniwar Syarif : dari mana negara kita tercinta ini memperoleh dana sebesar Rp.11,5 Triliun (hitungan tahun2003) jika terjadi kasus PMK di Indonesia ? dapatkah kita memperoleh kompensasi program pemberantasan PMK dari selisih harga daging ? 12.
Baca Selengkapnya... Label: Brazil, d aging sapi, impor