adclickmedia affiliasi

Start Make money

Ada Apa dengan Surat Izin Impor di Indonesia?

16.16 / Diposting oleh A. TAUFIK /

Ditulis Oleh joker DVM

Selasa, 18 November 2008 di www.vet-indo.com

Selama ini kita selalu berpikir bahwa kita sudah cukup berusaha sebagai dokter hewan dengan membuka klinik hewan ataupun menangani kasus-kasus penyakit di lapangan. Dalam lingkup profesi memang benar, tetapi ada tanggung jawab yang lebih besar yaitu untuk mencegah timbulnya penyakit zoonosis dan penyakit berbahaya lainnya. Perjuangan dalam pencegahan penyakit ini tidak mudah, kita harus berani menyuarakan kebenaran serta menyadarkan masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Selamat berjuang para kolega.




Ada apa dengan surat izin impor di Indonesia ? Pada tanggal 13 November 2008, di pelabuhan Medan telah terjadi pengiriman 75 Jumbo Bags ukuran 500 kg – 1000 kg berisi Salted Cow Hide Skin yang dikirim dengan kapal kayu dari negara Malaysia. Data ini tampak seperti data normal, karena sebelum importasi Salted Cow Hide Skin ini terungkap telah terjadi beberapa kali pengiriman komoditi serupa dari Malaysia ke Indonesia.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati dari data ini yaitu bahwa Malaysia adalah negara yang sedang mengalami outbreak PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) terutama negara bagian yang berbatasan dengan pulau Sumatra di Indonesia. Data menarik berikutnya adalah bahwa Salted Cow Hide Skin dilarang masuk ke Indonesia dari negara yang belum bebas PMK seperti Malaysia.

Menurut SPS Agreement dan Terrestrial Animal Health Code artikel 2.2.10.27 mengenai PMK yang dikeluarkan oleh OIE menyatakan bahwa kulit yang diawetkan dengan proses air drying dan salting tidak mampu membunuh virus ataupun material pathogen yang menempel didalam kulit. Hal lain yang ditemukan di lapangan adalah bahwa para kurir exportir ini ternyata memiliki surat izin impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Departemen Pertanian untuk melegalkan proses pengiriman, sehingga pihak Bea Cukai dan Karantina harus meloloskan komoditi ini masuk ke Indonesia.

Ada dua kemungkinan mengenai surat izin impor ini, kemungkinan pertama terjadi pemalsuan dokumen oleh pihak exportir yang dapat diproses melalui jalur hukum oleh pihak Bea Cukai. Kemungkinan kedua surat izin impor yang dibawa pihak exportir adalah legal dan sah dari Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Departemen Pertanian.

Argumen importasi kulit sebenarnya pernah diungkapkan saat Rapat ahli Keswan-Kesmavet, mengenai pertimbangan kebijakan pemasukan hewan dan produk hewan terkait PMK pada tanggal 14 Juli 2005 yang dihadiri oleh para pakar PMK serta Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Departemen Pertanian. Hasil rapat ini menegaskan bahwa kulit mentah atau kulit mentah yang diawet (wet/dry salted) hanya boleh diimpor ke Indonesia dari negara bebas PMK.

Jika negara asal komoditi kulit tersebut masih belum bebas PMK seperti Malaysia, maka kulit mentah tersebut dilarang masuk karena proses pengawetan tidak mampu menginaktivasi virus. Bahkan Analisa Resiko Pemasukan Produk Hewan Non Pangan (PHNP) terkait dengan PMK menyebutkan secara tegas berdasarkan tinjauan literatur dari OIE, Processing OIE (artikel 3.6.24), dan analisa resiko Uni Eropa sebagai berikut "Mengingat Indonesia bebas PMK dan menerapkan kebijakan maksimum security dan dikhawatirkan masih dapat sebagai pembawa penyakit, maka disarankan untuk Kulit mentah diawet (Wet/Dry Salted) untuk tidak dapat disetujui pemasukannya".

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa dengan sekian banyak data dan informasi dari para pakar PMK melalui rapat resmi ternyata fakta di lapangan menunjukan praktek yang sama sekali bertolak belakang dengan dikeluarkannya surat izin impor Salted Cow Hide Skin dari negara yang masih mengalami wabah PMK seperti Malaysia ? apakah rapat pertimbangan kebijakan tersebut hanya sekedar formalitas untuk menghabiskan anggaran tahun 2005 ? apakah ada faktor ‘eksternal’ lain yang mungkin mendorong dikeluarkannya surat izin impor ini ?

Label: ,

0 komentar:

Posting Komentar