adclickmedia affiliasi

Start Make money

PPJK

21.14 / Diposting oleh A. TAUFIK / komentar (3)

DASAR HUKUM

• UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, pasal
29, 30 dan 31
• Keputusan Menteri Keuangan No:
701/KMK.05/1996 tanggal 24 Desember
1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan.
• Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No:
Kep-59/BC/1997 tanggal 4 Juni 1997 j.o.
Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang
Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan.

PENGERTIAN


Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa Importir atau eksportir.

FILOSOFI PPJK

Pada dasarnya pengangkut, importir atau eksportir
sebagai pemilik barang dapat menyelesaikan
Kewajiban Pabean mereka. Namun, mengingat
tidak semua pemilik barang mengetahui atau
menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau
karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri
Kewajiban Pabean, diberi kemungkinan untuk
memberikan kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean
tersebut kepada PPJK yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai.
PERSYARATAN PPJK

PPJK wajib memiki Nomor Pokok PPJK yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai setempat.
• Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, PPJK
wajib mengajukan permohonan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat
dengan menggunakan contoh pada lampiran
KMK No: 701/KMK.05/1996, dengan dilampiri :
1. NPWP
2. Akte
perusahaan


3. SPT PPh tahun terakhir
4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu
pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan.
• Keputusan Kepala Kantor Pabean untuk
memberikan Nomor Pokok PPJK atau menolak
permohonan tersebut, diberikan selambat-
lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.

JAMINAN

• Setelah memiliki Nomor pokok PPJK, PPJK
diwajibkan untuk menyerahkan jaminan. PPJK
baru dapat melakukan kegiatan setelah
menyerahkan jaminan tersebut.

Anggota GAFEKSI :
• Jaminan berupa jaminan
tertulis yang dikeluarkan
oleh Ketua GAFEKSI.
• Besarnya jaminan meliputi
jumlah Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor
termasuk bunga dan
sanksi administrasi apabila ada.

Bukan anggota GAFEKSI :
• Jaminan berupa jaminan tunai, yang
ketentuannya :
a. Pelabuhan Tanjung Priok minimal Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah)

b. Pelabuhan Belawan, bandara soekarno-
Hatta, pelabuhan Tanjung Emas, dan
pelabuhan Tanjung Perak minimal Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah)
c. Bandar Polonia, pelabuhan darat Bandung,
dan bandara Juanda minimal Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
d. Pelabuhan dan/atau bandara lainnya
sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah).
• Besarnya jaminan tersebut ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
setempat dengan memperhatikan volume
kegiatan masing-masing PPJK, dan besarnya
jaminan tersebut ditinjau setiap 6 (enam)
bulan.

PENCABUTAN
NOMOR POKOK PPJK
Nomor pokok PPJK dicabut dalam hal :
a. Tidak lagi memenuhi persyaratan pemberian
Nomor Pokok PPJK;
b. Tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau
tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan;
c. Tidak memenuhi tanggung jawab terhadap Bea
Masuk yang terhutang dalam hal importir tidak
ditemukan (Pasal 31 UU No. 10
Tahun 1995 tentang
Kepabeanan);

d. Tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam
jangka waktu satu tahun secara terus menerus;
e. Dinyatakan pailit;
f. Dipidana karena suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan jasa kepabeanan yang
diberikan;
g. Mengajukan permohonan pencabutan.

CATATAN

• PPJK wajib mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan kepabeanan, perpajakan
dan ketentuan lain di bidang ekspor dan impor.
• Dalam hal PPJK melakukan kegiatan di lebih dari
satu pelabuhan dan/atau bandara, yang
bersangkutan wajib mendapatkan Nomor Pokok
PPJK dari Kantor Pabean yang baru dengan
melampirkan keterangan penerimaan jaminan
dari Kantor Pabean asal.


Baca Selengkapnya...

Label:

Nilai Pabean

21.03 / Diposting oleh A. TAUFIK / komentar (0)

Dasar Hukum
_ Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan Pasal 15 dan 16
_ Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization
_ Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
690/KMK.05/1999 tentang Nilai Pabean Untuk
Penghitungan Bea Masuk.
_ Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-
14/BC/1997 tentang Bentuk dan Tatacara
Pengisian DNP.
_ Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-
21/BC/1997 tentang Persetujuan Pemberitahuan
Nilai Pabean sebelum Pengajuan PIB.
_ Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : SE-11/BC/1997 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean.
_ Sistem Penetapan nilai pabean terdiri dari 6 metode,
Yaitu :



1. Metode I
Nilai Pabean dtetapkan berdasarkan nilai
Transaksi (transaction value) barang impor yang
bersangkutan.
Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya
dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke
Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya
tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar
atau yang seharusnya dibayar yaitu :
a) Biaya yang dibayar oleh pembeli (importir)
yang belum tercantum dalam harga yang
sebenarnya/seharusnya dibayar, berupa :
- Komisi dan Jasa perantara, kecuali komisi
pembelian;
- Biaya pengemasan, dan
- Biaya pengepakan.
b) Nilai bantuan (Assist), yaitu nilai dari barang
dan jasa yang dipasok secara langsung atau
tidak langsung oleh pembeli (importir)
dengan cuma-cuma atau dengan harga yang
diturunkan untuk kepentingan produksi dan
penjualan untuk ekspor barang impor yang
bersangkutan.
c) Royalti dan biaya lisensi
d) Proceeds
e) Biaya transportasi
f) Biaya pemuatan, dan
g) Biaya Asuransi
Biaya-biaya tersebut diatas harus berdasarkan
data yang obyektif dan terukur.
Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai
nilai pabean jika dalam penelitian menemukan
adanya :
a. beberapa persyaratan atau pertimbangan
tertentu yang mengakibatkan nilai barang
impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya tidak dapat ditentukan.
b. proceeds (bagian dari hasil/pendapatan)
kepada eksportir atas transaksi jual beli
barang impor tersebut yang tidak dapat
dihitung.
c. hubungan antara importir dan eksportir
yang mempengaruhi harga;dan/atau
d. pembatasan atas pemanfaatan atau
pemakaian barang impor, kecuali
pembatasan yang ;
_ diberlakukan oleh Undang-undang atau
pihak-pihak yang berwenang di Daerah
Pabean
_ membatasi wilayah geografis untuk
penjualan kembali barang tersebut; atau
_ tidak mempengaruhi nilai barang secara
substansial
2. Metode II
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi barang identik yang dijual untuk
diekspor ke Daerah Pabean dengan tanggal
pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal
pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya.
Nilai transaksi barang identik yang tercantum dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus telah
ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Barang identik adalah barang yang sama yang
sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu
dan reputasinya, serta :
- diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama; atau
- diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama, dalam hal tidak terdapat barang identik
yang diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama.
DASAR HUKUM
SISTEM PENETAPAN NILAI
PABEAN

3. Metode III
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi
barang serupa yang dijual untuk diekspor ke
Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang
sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang
yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Nilai transaksi barang serupa yang tercantum dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), harus telah
ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Barang Serupa adalah barang yang walaupun tidak
sama dalam segala hal, tetapi setidaknya memiliki
karakter fisik dan komponen material yang sama,
sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan
secara komersial dapat dipertukarkan, serta :
- diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama
- diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa
yang diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama.
4. Metode IV
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi,
yaitu penetapan nilai Pabean berdasarkan harga
satuan yang terjadi dari penjualan barang impor
bersangkutan/barang identik/barang serupa di
pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi
sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan biayabiaya
yang timbul setelah barang tiba di pelabuhan
tujuan di Daerah Pabean.
5. Metode V
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode
komputasi, yaitu penetapan nilai pabean dengan
menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai
berikut :
_ Biaya atau harga bahan baku;
_ Keuntungan dan pengeluaran umum;
_ Biaya pembongkaran dan penanganan yang
berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke
pelabuhan tujuan di Daerah Pabean,
_ Biaya asuransi
_ Biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli
(importir) yang belum termasuk dalam harga
yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
berupa komisi dan jasa, kecuali komisi
pembelian, biaya pengemasan dan pengepakan
serta nilai bantuan (assist).
6. Metode VI
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan data yang
tersedia di Daerah Pabean yang digunakan sesuai
dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam point 1,2,3,4,5 secara fleksibel.
Metode-metode diatas dipergunakan sesuai dengan
hierarki penggunaannya, misalnya jika nilai pabean tidak
dapat ditetapkan dengan menggunakan metode pertama
maka digunakanlah metode kedua. Jika metode kedua
tidak dapat digunakan maka digunakanlah metode
ketiga, demikian seterusnya.
Agar dapat menentukan metode mana yang akan
digunakan untuk menetapkan nilai pabean, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Mempelajari segala ketentuan tentang nilai pabean
berupa keputusan Menteri, Dirjen dan surat edaran
Dirjen.
2. Apakah barang impor berasal dari suatu transaksi
jual-beli ?
3. Apakah dalam transaksi tersebut terdapat :
a. Pembayaran yang belum dimasukkan pada harga
yagn tercantum dalam invoice. Jika ada, maka
harus ditambahkan pada harga yang tercantum
dalam invoce agar diperoleh harga yang
sebenarnya/seharusnya dibayar.
HAL-HAL YANG PERLU
DILAKUKAN IMPORTIR
=b. Biaya-biaya tertentu yang harus ditambahkan
pada harga yang sebenarnya/seharusnya
dibayar, yaitu :
- Biaya yang dibayar atau ditanggung importir,
baik berupa komisi (kecuali komisi pembelian)
dan/atau biaya pengemasan dan/atau
pengepakan;
- Assist;
- Royalti dan biaya lisensi;
- Bagian dari hasil atau pendapatan (proceeds);
- Biaya tranportasi;
- Biaya pemuatan;
- Biaya Asuransi.
Jika biaya-biaya diatas belum termasuk pada
harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
maka biaya-biaya tersebut harus ditambahkan.
Importir harus dapat memperhitungkan terlebih
dahulu besarnya proceeds yang akan dikirimkan
kepada eksportir dan menambahkannya pada
harga yang seharusnya atau sebenarnya dibayar,
sehinga diperoleh nilai transaksi barang impor
yang bersangkutan, jika importir tidak dapat
memperkirakan besarnya proceeds tersebut
sehingga nilai transaksi tidak dapat
diperhitungkan secara tepat, maka nilai pabean
tidak dapat dihitung berdasarkan metode I.
c. Biaya-biaya yang timbul setelah barang diimpor :
- Biaya konstruksi, pengembangan, perakitan,
pemeliharaan atau bantuan tehnik yang
dilaksanakan setelah pengimporan barang;
- Biaya transportasi;
- Bea masuk dan pajak-pajak.
Jika terdapat biaya-biaya diatas, importir perlu
mengurangi harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar dengan biaya-biaya itu.
d. Kondisi-kondisi yang mengakibatkan nilai
transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai
pabean.
4. Jika barang impor bukan merupakan barang yang
berasal dari suatu transaksi jual beli atau importir
tidak membeli barang impor yang bersangkutan,
sehingga nilai pabean tidak dapat ditetapkan
berdasarkan metode I maka nilai pabean ditetapkan
dengan berdasarkan metode II (berdasarkan nilai
transaksi barang identik). Demikian juga jika nilai
pabean tetap tidak dapat ditetapkan maka digunakan
metode III (berdasarkan nilai transaksi barang
serupa). Penggunaan metode dilaksanakan sesuai
hierarki penggunaan dari metode 1 sampai dengan
metode 6.
_ Informasi Nilai Pabean adalah dokumen yang
berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP dan
dokumen pelengkap pabean.
_ INP diterbitkan oleh PFPD II (hijau/merah) jika hasil
pengujian kewajaran nilai pabean atas dasar
professional judgement menunjukkan nilai pabean
yang diberitahukan diragukan kebenarannya.
_ Deklarasi Nilai Pabean adalah dokumen yang
dibuat oleh importir/kuasanya yang berisi pernyataan
tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi jual
beli barang yang diimpornya.
_ DNP diserahkan paling lambat dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal INP. Jika tidak
maka nilai pabean dapat ditetapkan tidak
berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan.
_ DNP diisi dan diserahkan kepada Pejabat DJBC jika
nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan
kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor
yang bersangkutan. DNP yang memuat fakta-fakta
berkaitan dengan transaksi jual-beli barang impor
beserta dokumen transaksi/importasi lainnya
digunakan oleh Pejabat DJBC untuk menetapkan dan
menghitung nilai pabean.
INFORMASI NILAI PABEAN
(INP) & DEKLARASI NILAI
PABEAN (DNP)
PERSETUJUAN NILAI PABEAN
SEBELUM PENGAJUAN PIB

_ Persetujuan nilai pabean sebelum PIB diajukan
(advance customs value acceptance) adalah
persetujuan yang diberikan terhadap cara
penghitungan nilai pabean barang impor berdasarkan
nilai transaksi barang yang bersangkutan, sebelum
importir membuat dan menyerahkan PIB ke kantor
pabean.
_ Persetujuan tersebut diberikan kepada importir jika
pengimporan barang dilakukan beberapa kali,
dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai
berikut :
a. Jenis barang yang diimpor sama
b. Persyaratan transaksi jual beli sama
c. Nilai transaksi untuk persatuan barang sama,
dan;
d. Penjual/eksportir sama.
_ Importir mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal up. Direktur Teknis Kepabeanan sebelum
PIB diajukan, serta dilampiri dengan dokumendokumen
yang berkaitan dengan transaksi jual-beli
dan pengimporan barang yang bersangkutan, antara
lain :
a. Dokumen negosiasi;
b. Dokumen konfirmasi/purchase order;
c. Sales contract;
d. L/C;
e. Invoice;
f. Dokumen, keterangan, perjanjian pembayaran
tentang biaya-biaya yang perlu ditambahkan
pada harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar;
g. B/L atau AWB;
h. Asuransi.
_ Jika permohonan disetujui, maka importir akan
diberikan Nomor Persetujuan Pemberitahuan Nilai
Pabean yang harus dicantumkan dalam setiap PIB
barang impor yang bersangkutan.
_ Keberatan atas penetapan nilai pabean oleh Kantor
Pabean, diajukan oleh pemberitahu/importir secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan
nilai pabean dengan menyerahkan jaminan sebesar
bea masuk yang harus dibayar.

KEBERATAN & BANDING
_ Jika pemberitahu/importir merasa keberatan atas
keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap
permohonan keberatan yang diajukannya,
pemberitahu/importir dapat mengajukan banding
secara tertullis kepada Lembaga Banding yaitu Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dalam waktu 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau
tanggal keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya...

Label:

Barang Pindahan

20.53 / Diposting oleh A. TAUFIK / komentar (0)

U M U M

Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan RI
No: 137/KMK.05/1997

Barang pindahan adalah barang-barang yang karena
kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke
wilayah Indonesia.

Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan :
1. Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga
yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke
Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga
tersebut;
2. Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau
termasuk barang larangan;
3. Bukan merupakan kendaraan bermotor.

Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang
pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur,
buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat
olah raga, televisi, radio,
Video/VCD/LD/CD/DVD Player,
komputer ( PC ), alat penyejuk
udara, dan barang lainnya yang
lazim dimiliki oleh sebuah
rumah tangga.

Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut
diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK


Pemberian pembebasan bea masuk atas barang
pindahan diberikan kepada :

1. Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena
tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta
keluarganya. Dibuktikan dengan Surat Keputusan
Penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan
Penarikan kembali ke Indonesia yang dikeluarkan
oleh departemen/instansi yang bersangkutan;

2. Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan
tugas belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya
1 ( satu ) tahun, baik disertai keluarganya atau
tidak. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas
Belajar di luar negeri dari departemen/instansi yang
bersangkutan;

3. Pelajar/mahasiswa/
orang yang belajar
di luar negeri,
sekurang-kurangnya
selama 1 ( satu ) tahun.
Dibuktikan dengan
Surat Keterangan dan
rincian barang yang
telah ditandasahkan
oleh perwakilan
Republik Indunesia di negara tempat belajar;

4. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada
perwakilan Indonesia di luar negeri, sekurang-
kurangnya selama 1 ( satu ) tahun secara terus
menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan
Departemen Luar Negeri. Dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari perwakilan Republik Indonesia
tempat bekerja dan Surat Perjanjian Kerja dengan
Departemen Luar Negeri RI;


5. Warga negera Indonesia yang karena pekerjaanya
pindah dan menetap di luar negeri secara terus-
menerus selama minimal 1 ( satu ) tahun.
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah dan
rincian barang yang telah ditandasahkan oleh
perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan;

6. Warga negara asing yang karena pekerjaannya
pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah
mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga
Kerja sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan.
Dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin
Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama
1 ( satu ) tahun;

7. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke
Indonesia setelah dapat membuktikan likuidasi
perusahaannya di luar negeri. Dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri
setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan
Republik Indonesia di negara bersangkutan.

P R O S E D U R

Untuk pengeluaran barang pindahan tersebut, pemilik barang :
Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu ( PIBT )
kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat pemasukan
barang dengan melampirkan :

Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan
pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
Surat Keterangan yang diperlukan;
Foto copy Paspor.

L A I N - L A I N

1. Barang pindahan tersebut dapat dimasukkan ke Indonesia
:

bersama-sama pemilik barang yang bersangkutan;
paling lama 6 ( enam ) bulan sebelum pemilik barang yang
bersangkutan tiba di Indonesia.;
paling lama 6 ( enam ) bulan setelah pemilik barang yang
bersangkutan tiba di Indonesia.

2. Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No: 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997

3. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-
222/PJ.332/1998 tanggal 9 September 1998, ketentuan
pemungutan PPN dan PPnBM atas impor barang pindahan,
masih dalam proses pembuatan Rancangan Keputusan
Menteri Keuangan dan untuk sementara pelaksanaan
pembebasannya dapat diajukan langsung ke Ditjen Pajak.






Baca Selengkapnya...

Label:

Target PNBP Sektor Kelautan Perikanan Tidak Tercapai

17.49 / Diposting oleh A. TAUFIK / komentar (0)

Jakarta, Pelita
Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan tahun 2008 hanya tercapai 50 persen dari target yang telah ditentukan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi DKP, Soen\'an Hadi Poernomo, di Jakarta, Selasa (24/2), mengatakan PNBP sektor kelautan dan perikanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19/2008 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, hingga akhir tahun 2008 hanya mencapai Rp104,19 miliar atau 48,18 persen dari target Rp215,78 miliar.
Namun, yang tidak mencapai target sebenarnya adalah pada bidang perikanan tangkap, sedangkan bidang lain mengalami peningkatan. Dijelaskan bahwa porsi PNBP untuk bidang perikanan tangkap sangat besar, yaitu 95 persen dari total PNBP DKP.

Sementara rincian hasil PNBP di DKP antara lain, Ditjen Perikanan Tangkap targetnya Rp206,71 miliar, realisasinya Rp85,16 miliar (41.20 persen), Ditjen Perikanan Budidaya targetnya Rp1,7 miliar realisasi Rp4,8 miliar (283,89), Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) target Rp1,0 miliar realisasi Rp1,5 miliar (158,66 persen).
Kemudian Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia-Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP) target Rp959,2 juta realisasi Rp2,2 miliar (262,82 persen), Pusat Karantina Ikan (Puskari) target Rp5,43 miliar realisasi Rp10 miliar (184,31 persen), Ditjen Pemasaran Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) target Rp61,82 juta dengan realisasi Rp307,64 juta atau 497,57 persen.
Masih terbatasnya realisasi PNBP DKP tahun 2008, khususnya PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang targetnya Rp200 miliar dengan realisasi Rp77,40 miliar atau hanya 38,70 persen berasal dari Pungutan Hasil Perikanan (PHP), Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Tidak tercapainya target PNBP karena empat faktor, yaitu pertama, dihapuskannya kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia yang berpengaruh terhadap penurunan realisasi PNBP, karena 75 persen PNBP SDA berasal dari kapal-kapal perikanan asing.
Ketetapan itu merupakan upaya DKP menghambat illegal fishing dan memperkuat industri dan armada perikanan nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap, jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, perusahaan asing bisa memiliki izin tangkap ikan asal mendaratkan hasil tangkapnya di dalam negeri dan mendirikan unit pengolahan di Indonesia.
Kedua, kenaikan harga BBM dan kondisi cuaca yang buruk mengakibatkan banyak pengusaha kapal mengalihkan usahanya ke sektor lain, sehingga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar PHP.
Ketiga, banyak kapal tidak beroperasi karena rusak dan karam sehingga tidak melanjutkan izin usaha penangkapannya. Sementar faktor keempat, kurangnya kesadaran para pelaku usaha perikanan dalam pengurusan/memperpanjang izin usaha perikanan. (cr-1)

Baca Selengkapnya...

Label: , ,

Australia Komitmen Turunkan Bea Masuk Produk Otomotif

17.49 / Diposting oleh A. TAUFIK / komentar (0)

Jakarta, Pelita
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, dalam perundingan perdagangan bebas antara ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Australia telah berkomitmen menurunkan bea masuk (BM) 25 produk otomotif asal Indonesia.
Setelah melalui perundingan selama empat tahun, penurunan BM itu juga lebih cepat dibandingkan komitmen Australia kepada Malaysia dan Thailand, tutur Mendag di Jakarta Rabu (25/2), menanggapi hasil perundingan ASEAN Australia-Selandia Baru (AANZFTA) yang akan ditandatangani para menteri ASEAN di Thailand pada 27 Februari 2009,
Mendag mengatakan, penyelesaian perundingan AANZFTA ini memiliki arti strategis bagi ASEAN khususnya Indonesia karena dapat menyeimbangkan persaingan antara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dalam memasuki pasar Australia dan Selandia Baru.
Secara total akses pasar, 92,98 persen nilai ekspor Indonesia ke Australia (2,4 miliar dolar AS) akan menikmati bea masuk 0 persen mulai Oktober 2009, tahun selanjutnya (2010) akan bertambah menjadi 98,10 persen (2,6 miliar dolar AS).

Selain itu, ujarnya, 100 persen produk tekstil, apparel dan sepatu khusus dari Indonesia yang nilainya mencapai 51 juta dolar AS akan mendapatkan BM hingga 0 persen pada 2020, padahal saat ini BM masih berlaku 5-17,5 persen.
Kerjasama itu menjadikan perdagangan antara Indonesia dengan Australia seimbang dengan perdagangan antara Malaysia dan Thailand yang telah melakukan kerjasama sebelumnya, ujarnya.
Disamping itu, ada beberapa manfaat tambahan dari Australia antara lain, kemudahan visa kerja tenaga kerja Indonesia untuk beberapa profesi, peningkatan kapasitas untuk industri automotif, sertifikasi produk makanan, pelatihan dan sertifikasi tenaga pengelas (welder) serta penyediaan tenaga kerja pelatih bahasa Inggris di 17 sekolah kejuruan dan perguruan tinggi industri.
Sedangkan untuk investasi agrikultur, kedua negara akan membahas secara bilateral dengan membentuk gugus tugas bagi capacity buliding di sektor peternakan sapi dan susu, kata Mendag.
Menurutnya, negara Selandia Baru juga akan mempercepat penghapusan tarif tekstil dan pakaian asal Indonesia yang sekarang berada di kisaran 7,75-19 persen.
BM 263 produk tekstil dan apparel akan lebih cepat dihapuskan dari sebelumnya tahun 2020 menjadi 2017, sementara 19 produk lainnya pada 2018 katanya.
Secara total akses pasar, 78,79 persen nilai ekspor Indonesia ke Selandia Baru (325 juta dolar AS) akan menikmati bea masuk 0 persen mulai Oktober 2009, tahun selanjutnya (2010) akses pasar bertambah menjadi 79,95 persen (330 juta dolar AS), selanjutnya 81,12 persen (335 juta dolar As).
Selain itu, manfaat tambahan lainnya dari kerjasama dengan Selandia Baru antara lain working holiday scheme untuk 100 pekerja Indonesia, kesempatan kerja untuk 100 juru masak, 20 pemotong hewan, dan 20 guru bahasa Indonesia. (cr-1)

Baca Selengkapnya...

Label: , ,

Asia Harus Tetap Menjadi Pabrik Untuk Dunia

17.48 / Diposting oleh A. TAUFIK / komentar (0)

Jakarta, Pelita

KRISIS keuangan global memang telah memperlambat laju permintaan global. Negara-negara Asia yang selama ini gencar melakukan ekspor untuk menopang pertumbuhan ekonominya, harus segera mencari sumber-sumber lain termasuk peningkatan permintaan domestik.
Seperti diketahui, negara-negara Asia terutama yang besar sangat menggantungkan pada ekspor. Namun akibat krisis, ekspornya turun tajam.
Misalnya saja, Korea Selatan (Korsel) yang ekspornya turun tajam hingga 32,8 persen secara year on year pada Januari 2009. Jepang juga mengalami penurunan ekspor hingga 35 persen selama Desember, sementara Taiwan lebih dramatis dengan penurunan ekspor hingga 41 persen.
Sedangkan yang penurunannya tidak terlalu dramatis adalah China. Penopang ekonomi Asia ini hanya mencatat penurunan ekspor sebesar 2,8 persen selama Desember 2008, yang merupakan penurunan ekspor terbesar dalam satu dekade terakhir untuk China.

Demikian pula Indonesia yang mencatat penurunan ekspor hingga turun 9,57 persen menjadi 8,69 miliar dolar AS selama Desember 2008.
Namun secara total, ekspor Indonesia tahun 2008 naik 19,86 persen menjadi 136,76 miliar dolar AS. Angka pertumbuhan itu juga lebih besar ketimbang pertumbuhan ekspor 2007 yang sebesar 13,09 persen menjadi 113,99 miliar dolar AS.
Kepala Asian Development Bank (ADB) Institute, Masahiro Kawai, baru-baru ini mengatakan pelemahan ekspor itu harus membuat negara-negara Asia berpikir ulang tentang slogan lamanya Asia membuat, Amerika membelinya. Asia harus mulai meningkatkan konsumsi domestik lebih banyak.
Pola ini (konsumsi AS mendongkrak pertumbuhan Asia) secara cepat berubah dan saya percaya perubahan ini bukan sebuah fenomena sementara yang mudah. Ini akan menjadi (perubahan) yang lebih permanen, atau paling tidak semi permanen, ujar Kawai seperti dikutip dari AFP.
Ia menambahkan Asia mestinya tetap menjadi pabrik untuk dunia, namun Asia harus mulai mengkonsumsi lebih banyak. Asia juga harus mulai berbelanja lebih banyak.
Indonesia
Sementrara Ekonom Bank Dunia, William Wallace memberikan contoh Indonesia yang sedikit tidak terlalu bergantung pada ekspor dibandingkan negara lain.
Indonesia selama ini dinilai lebih fokus pada konsumsi domestik, sehingga kini berada dalam kondisi yang lebih baik dibandingkan negara lainnya.
Menurut Wallace, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia memang tertinggal dibandingkan negara kompetitornya seperti Vietnam dan Thailand soal pertumbuhan ekspor.
Namun, nyatanya pada saat krisis terkini, Indonesia justru bisa mencapai pertumbuhan 6,2 persen pada 2008 dan diperkirakan mencapai 4,5 persen hingga 5,5 persen tahun 2009.
Anda mungkin akan ragu-ragu untuk mengatakan bahwa pertumbuhan yang dipicu ekspor adalah kesalahan (untuk Asia) jika melihat ke belakang, namun untuk ke depan mungkin hal ini bisa berjalan, ungkap Wallace.
Negara-negara Asia memang telah memberikan stimulus hingga miliaran dolar AS untuk menggerakkan perekonomian. Termasuk pemerintah Indonesia yang mengajukan stimulus hingga Rp73 triliun. Namun menurut ekonom HSBC, Frederic Neuman, upaya reformasi yang lebih mendalam diperlukan oleh Asia.
Jika pelemahan ekonomi dunia hanya bersifat jangka pendek, maka pemerintahan negara Asia bisa melakukan perubahan yang minimal saja. Tapi jika ternyata hingga 2010 perekonomian AS tidak segera bergerak, maka Asia harus menghadapi perubahan struktural, kata Neuman.
Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn, mengatakan perekonomian Asia diperkirakan bisa segera pulih pada 2009 jika partner dagangnya bisa keluar dari krisis.
Ia memperkirakan Asia tidak dapat memulai pemulihan ekonomi, jika negara lain di dunia masih melemah perekonomiannya karena ketergantungan Asia yang sangat tinggi terhadap ekspor.
Strauss=Kahn juga mengatatakan tetapi sekali AS dan negara Eropa mulai rebound, beberapa negara Asia mungkin akan segera pulih dengan cepat. Pemulihan yang cepat memungkinkan. Beberapa negara Asia merupakan kandidat yang sangat bagus untuk menjadi pemimpin ketika segala sesuatunya berjalan lagi. (iz)

Baca Selengkapnya...

Label: ,

Produk Impor Pangan Segar Asal Tumbuhan Diperketat

17.47 / Diposting oleh A. TAUFIK / komentar (0)

Jakarta, Pelita
Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian (Deptan), Hari Priyono, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan produk impor pertanian dengan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Penerapkan sistem ini untuk mencegah masuknya komoditi impor yang tidak memenuhi standard keamanan pangan. Permentan tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) guna mencegah masuknya produk pertanian yang tidak memenuhi standar.
Karena sistem pengawasan terhadap impor produk segar asal tumbuhan ini juga akan diberlakukan pada produk ekspor. Drafnya telah dinotifikasi, kata Hari di Jakarta, Senin (2/3).
Menurutnya, peraturan ini juga diterapkan bagi produk ekspor karena peraturan itu diberlakukan oleh negara negara tujuan ekpor.

Ia menambahkan pada pertemuan Sidang Komite WTO-SPS ke-44 di Genewa dengan negara negara anggota WTO dan organisasi internasional, yaitu IICA, IPPC, FAO, CODEX, OIE, ADB, CBD dan negara lain sebagai observer.
Pada pertemuan formal, Indonesia menyampaikan permasalahan yang dihadapi sehubungan adanya larangan atau ketentuan SPS yang menghambat akses pasar atau specific trade concern.
Delegasi Indonesia telah berkonsultasi dengan Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Kanada, Brazil dan Jepang untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan baru yang akan diterapkan dimasa datang.
Misalnya, UE akan menerapkan peraturan baru yang lebih ketat dari peraturan internasional. Banyak negara berkembang, termasuk Indonesia keberatan atas pemberlakuan peraturan tersebut karena dianggap manghambat ekspor dari negara berkembang dan tidak sesuai dengan peraturan internasional.
Bagi negara-negara berkembang, ekspor produk pertanian merupakan pemasukan devisa yang besar, kata Hari. Indonesia dalam menerapkan sistem pengawasan keamanan pangan yang disesuaikan dengan sistem di negara maju, diantaranya negara-negara Uni Eropa.
Melalui proses itu, produk pangan asal Uni Eropa dapat diterima tanpa pemerikasaan fisik, tapi hanya pemeriksaan dokumen untuk menyakinkan bahwa produk tersebut berasal dari perusahaan yang teregister dan diketahui oleh kedua negara.
Sedangkan bagi negara yang belum memiliki lembaga kompeten, maka perusahaan produsen dapat mengekspor ke Indonesia setelah dilakukan verifikasi oleh tim ahli Indonesia, sepanjang perlakuan sistem yang ada setara dengan aturan dan ketentuan di Indonesia. (cr-1)


Baca Selengkapnya...

Label: ,