adclickmedia affiliasi

Start Make money

Target PNBP Sektor Kelautan Perikanan Tidak Tercapai

17.49 / Diposting oleh A. TAUFIK /

Jakarta, Pelita
Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan tahun 2008 hanya tercapai 50 persen dari target yang telah ditentukan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi DKP, Soen\'an Hadi Poernomo, di Jakarta, Selasa (24/2), mengatakan PNBP sektor kelautan dan perikanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19/2008 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, hingga akhir tahun 2008 hanya mencapai Rp104,19 miliar atau 48,18 persen dari target Rp215,78 miliar.
Namun, yang tidak mencapai target sebenarnya adalah pada bidang perikanan tangkap, sedangkan bidang lain mengalami peningkatan. Dijelaskan bahwa porsi PNBP untuk bidang perikanan tangkap sangat besar, yaitu 95 persen dari total PNBP DKP.

Sementara rincian hasil PNBP di DKP antara lain, Ditjen Perikanan Tangkap targetnya Rp206,71 miliar, realisasinya Rp85,16 miliar (41.20 persen), Ditjen Perikanan Budidaya targetnya Rp1,7 miliar realisasi Rp4,8 miliar (283,89), Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) target Rp1,0 miliar realisasi Rp1,5 miliar (158,66 persen).
Kemudian Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia-Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP) target Rp959,2 juta realisasi Rp2,2 miliar (262,82 persen), Pusat Karantina Ikan (Puskari) target Rp5,43 miliar realisasi Rp10 miliar (184,31 persen), Ditjen Pemasaran Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) target Rp61,82 juta dengan realisasi Rp307,64 juta atau 497,57 persen.
Masih terbatasnya realisasi PNBP DKP tahun 2008, khususnya PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang targetnya Rp200 miliar dengan realisasi Rp77,40 miliar atau hanya 38,70 persen berasal dari Pungutan Hasil Perikanan (PHP), Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Tidak tercapainya target PNBP karena empat faktor, yaitu pertama, dihapuskannya kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia yang berpengaruh terhadap penurunan realisasi PNBP, karena 75 persen PNBP SDA berasal dari kapal-kapal perikanan asing.
Ketetapan itu merupakan upaya DKP menghambat illegal fishing dan memperkuat industri dan armada perikanan nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap, jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, perusahaan asing bisa memiliki izin tangkap ikan asal mendaratkan hasil tangkapnya di dalam negeri dan mendirikan unit pengolahan di Indonesia.
Kedua, kenaikan harga BBM dan kondisi cuaca yang buruk mengakibatkan banyak pengusaha kapal mengalihkan usahanya ke sektor lain, sehingga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar PHP.
Ketiga, banyak kapal tidak beroperasi karena rusak dan karam sehingga tidak melanjutkan izin usaha penangkapannya. Sementar faktor keempat, kurangnya kesadaran para pelaku usaha perikanan dalam pengurusan/memperpanjang izin usaha perikanan. (cr-1)

Label: , ,

0 komentar:

Posting Komentar