Jakarta, Pelita
Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian (Deptan), Hari Priyono, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan produk impor pertanian dengan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Penerapkan sistem ini untuk mencegah masuknya komoditi impor yang tidak memenuhi standard keamanan pangan. Permentan tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) guna mencegah masuknya produk pertanian yang tidak memenuhi standar.
Karena sistem pengawasan terhadap impor produk segar asal tumbuhan ini juga akan diberlakukan pada produk ekspor. Drafnya telah dinotifikasi, kata Hari di Jakarta, Senin (2/3).
Menurutnya, peraturan ini juga diterapkan bagi produk ekspor karena peraturan itu diberlakukan oleh negara negara tujuan ekpor.
Ia menambahkan pada pertemuan Sidang Komite WTO-SPS ke-44 di Genewa dengan negara negara anggota WTO dan organisasi internasional, yaitu IICA, IPPC, FAO, CODEX, OIE, ADB, CBD dan negara lain sebagai observer.
Pada pertemuan formal, Indonesia menyampaikan permasalahan yang dihadapi sehubungan adanya larangan atau ketentuan SPS yang menghambat akses pasar atau specific trade concern.
Delegasi Indonesia telah berkonsultasi dengan Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Kanada, Brazil dan Jepang untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan baru yang akan diterapkan dimasa datang.
Misalnya, UE akan menerapkan peraturan baru yang lebih ketat dari peraturan internasional. Banyak negara berkembang, termasuk Indonesia keberatan atas pemberlakuan peraturan tersebut karena dianggap manghambat ekspor dari negara berkembang dan tidak sesuai dengan peraturan internasional.
Bagi negara-negara berkembang, ekspor produk pertanian merupakan pemasukan devisa yang besar, kata Hari. Indonesia dalam menerapkan sistem pengawasan keamanan pangan yang disesuaikan dengan sistem di negara maju, diantaranya negara-negara Uni Eropa.
Melalui proses itu, produk pangan asal Uni Eropa dapat diterima tanpa pemerikasaan fisik, tapi hanya pemeriksaan dokumen untuk menyakinkan bahwa produk tersebut berasal dari perusahaan yang teregister dan diketahui oleh kedua negara.
Sedangkan bagi negara yang belum memiliki lembaga kompeten, maka perusahaan produsen dapat mengekspor ke Indonesia setelah dilakukan verifikasi oleh tim ahli Indonesia, sepanjang perlakuan sistem yang ada setara dengan aturan dan ketentuan di Indonesia. (cr-1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar