adclickmedia affiliasi

Start Make money

Barang Pindahan

20.53 / Diposting oleh A. TAUFIK /

U M U M

Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan RI
No: 137/KMK.05/1997

Barang pindahan adalah barang-barang yang karena
kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke
wilayah Indonesia.

Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan :
1. Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga
yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke
Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga
tersebut;
2. Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau
termasuk barang larangan;
3. Bukan merupakan kendaraan bermotor.

Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang
pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur,
buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat
olah raga, televisi, radio,
Video/VCD/LD/CD/DVD Player,
komputer ( PC ), alat penyejuk
udara, dan barang lainnya yang
lazim dimiliki oleh sebuah
rumah tangga.

Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut
diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK


Pemberian pembebasan bea masuk atas barang
pindahan diberikan kepada :

1. Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena
tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta
keluarganya. Dibuktikan dengan Surat Keputusan
Penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan
Penarikan kembali ke Indonesia yang dikeluarkan
oleh departemen/instansi yang bersangkutan;

2. Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan
tugas belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya
1 ( satu ) tahun, baik disertai keluarganya atau
tidak. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas
Belajar di luar negeri dari departemen/instansi yang
bersangkutan;

3. Pelajar/mahasiswa/
orang yang belajar
di luar negeri,
sekurang-kurangnya
selama 1 ( satu ) tahun.
Dibuktikan dengan
Surat Keterangan dan
rincian barang yang
telah ditandasahkan
oleh perwakilan
Republik Indunesia di negara tempat belajar;

4. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada
perwakilan Indonesia di luar negeri, sekurang-
kurangnya selama 1 ( satu ) tahun secara terus
menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan
Departemen Luar Negeri. Dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari perwakilan Republik Indonesia
tempat bekerja dan Surat Perjanjian Kerja dengan
Departemen Luar Negeri RI;


5. Warga negera Indonesia yang karena pekerjaanya
pindah dan menetap di luar negeri secara terus-
menerus selama minimal 1 ( satu ) tahun.
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah dan
rincian barang yang telah ditandasahkan oleh
perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan;

6. Warga negara asing yang karena pekerjaannya
pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah
mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga
Kerja sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan.
Dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin
Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama
1 ( satu ) tahun;

7. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke
Indonesia setelah dapat membuktikan likuidasi
perusahaannya di luar negeri. Dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri
setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan
Republik Indonesia di negara bersangkutan.

P R O S E D U R

Untuk pengeluaran barang pindahan tersebut, pemilik barang :
Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu ( PIBT )
kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat pemasukan
barang dengan melampirkan :

Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan
pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
Surat Keterangan yang diperlukan;
Foto copy Paspor.

L A I N - L A I N

1. Barang pindahan tersebut dapat dimasukkan ke Indonesia
:

bersama-sama pemilik barang yang bersangkutan;
paling lama 6 ( enam ) bulan sebelum pemilik barang yang
bersangkutan tiba di Indonesia.;
paling lama 6 ( enam ) bulan setelah pemilik barang yang
bersangkutan tiba di Indonesia.

2. Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No: 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997

3. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-
222/PJ.332/1998 tanggal 9 September 1998, ketentuan
pemungutan PPN dan PPnBM atas impor barang pindahan,
masih dalam proses pembuatan Rancangan Keputusan
Menteri Keuangan dan untuk sementara pelaksanaan
pembebasannya dapat diajukan langsung ke Ditjen Pajak.






Label:

0 komentar:

Posting Komentar