adclickmedia affiliasi

Start Make money

PPJK

21.14 / Diposting oleh A. TAUFIK /

DASAR HUKUM

• UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, pasal
29, 30 dan 31
• Keputusan Menteri Keuangan No:
701/KMK.05/1996 tanggal 24 Desember
1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan.
• Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No:
Kep-59/BC/1997 tanggal 4 Juni 1997 j.o.
Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang
Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan.

PENGERTIAN


Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa Importir atau eksportir.

FILOSOFI PPJK

Pada dasarnya pengangkut, importir atau eksportir
sebagai pemilik barang dapat menyelesaikan
Kewajiban Pabean mereka. Namun, mengingat
tidak semua pemilik barang mengetahui atau
menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau
karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri
Kewajiban Pabean, diberi kemungkinan untuk
memberikan kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean
tersebut kepada PPJK yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai.
PERSYARATAN PPJK

PPJK wajib memiki Nomor Pokok PPJK yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai setempat.
• Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, PPJK
wajib mengajukan permohonan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat
dengan menggunakan contoh pada lampiran
KMK No: 701/KMK.05/1996, dengan dilampiri :
1. NPWP
2. Akte
perusahaan


3. SPT PPh tahun terakhir
4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu
pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan.
• Keputusan Kepala Kantor Pabean untuk
memberikan Nomor Pokok PPJK atau menolak
permohonan tersebut, diberikan selambat-
lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.

JAMINAN

• Setelah memiliki Nomor pokok PPJK, PPJK
diwajibkan untuk menyerahkan jaminan. PPJK
baru dapat melakukan kegiatan setelah
menyerahkan jaminan tersebut.

Anggota GAFEKSI :
• Jaminan berupa jaminan
tertulis yang dikeluarkan
oleh Ketua GAFEKSI.
• Besarnya jaminan meliputi
jumlah Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor
termasuk bunga dan
sanksi administrasi apabila ada.

Bukan anggota GAFEKSI :
• Jaminan berupa jaminan tunai, yang
ketentuannya :
a. Pelabuhan Tanjung Priok minimal Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah)

b. Pelabuhan Belawan, bandara soekarno-
Hatta, pelabuhan Tanjung Emas, dan
pelabuhan Tanjung Perak minimal Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah)
c. Bandar Polonia, pelabuhan darat Bandung,
dan bandara Juanda minimal Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
d. Pelabuhan dan/atau bandara lainnya
sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah).
• Besarnya jaminan tersebut ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
setempat dengan memperhatikan volume
kegiatan masing-masing PPJK, dan besarnya
jaminan tersebut ditinjau setiap 6 (enam)
bulan.

PENCABUTAN
NOMOR POKOK PPJK
Nomor pokok PPJK dicabut dalam hal :
a. Tidak lagi memenuhi persyaratan pemberian
Nomor Pokok PPJK;
b. Tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau
tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan;
c. Tidak memenuhi tanggung jawab terhadap Bea
Masuk yang terhutang dalam hal importir tidak
ditemukan (Pasal 31 UU No. 10
Tahun 1995 tentang
Kepabeanan);

d. Tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam
jangka waktu satu tahun secara terus menerus;
e. Dinyatakan pailit;
f. Dipidana karena suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan jasa kepabeanan yang
diberikan;
g. Mengajukan permohonan pencabutan.

CATATAN

• PPJK wajib mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan kepabeanan, perpajakan
dan ketentuan lain di bidang ekspor dan impor.
• Dalam hal PPJK melakukan kegiatan di lebih dari
satu pelabuhan dan/atau bandara, yang
bersangkutan wajib mendapatkan Nomor Pokok
PPJK dari Kantor Pabean yang baru dengan
melampirkan keterangan penerimaan jaminan
dari Kantor Pabean asal.


Label:

3 komentar:

Comment by Jasa Import Murah on 22 Mei 2017 pukul 23.17

PT.KANAYA ABADI . ( Jasa Undername Exsport-Import & Customs Clearence )
PT.PRIMA SAPTA UTAMA . (Undername)

Alamat:
Enggano Jl.Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
Phone :+6221430 5573
Fax :+62214390 7139
Hp/SMS :+62852 1414 0018
E-Mail : afrizal.dki@gmail.com

Rizal.

Comment by Januar Jafar on 23 September 2017 pukul 15.10

https://belawanexim.blogspot.co.id

Comment by PT.PEMBINA DUTA GLOBAL on 2 Oktober 2018 pukul 22.43

www.jasa-import-murah.com

Posting Komentar