Dasar Hukum
_ Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan Pasal 15 dan 16
_ Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization
_ Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
690/KMK.05/1999 tentang Nilai Pabean Untuk
Penghitungan Bea Masuk.
_ Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-
14/BC/1997 tentang Bentuk dan Tatacara
Pengisian DNP.
_ Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-
21/BC/1997 tentang Persetujuan Pemberitahuan
Nilai Pabean sebelum Pengajuan PIB.
_ Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : SE-11/BC/1997 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean.
_ Sistem Penetapan nilai pabean terdiri dari 6 metode,
Yaitu :
1. Metode I
Nilai Pabean dtetapkan berdasarkan nilai
Transaksi (transaction value) barang impor yang
bersangkutan.
Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya
dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke
Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya
tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar
atau yang seharusnya dibayar yaitu :
a) Biaya yang dibayar oleh pembeli (importir)
yang belum tercantum dalam harga yang
sebenarnya/seharusnya dibayar, berupa :
- Komisi dan Jasa perantara, kecuali komisi
pembelian;
- Biaya pengemasan, dan
- Biaya pengepakan.
b) Nilai bantuan (Assist), yaitu nilai dari barang
dan jasa yang dipasok secara langsung atau
tidak langsung oleh pembeli (importir)
dengan cuma-cuma atau dengan harga yang
diturunkan untuk kepentingan produksi dan
penjualan untuk ekspor barang impor yang
bersangkutan.
c) Royalti dan biaya lisensi
d) Proceeds
e) Biaya transportasi
f) Biaya pemuatan, dan
g) Biaya Asuransi
Biaya-biaya tersebut diatas harus berdasarkan
data yang obyektif dan terukur.
Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai
nilai pabean jika dalam penelitian menemukan
adanya :
a. beberapa persyaratan atau pertimbangan
tertentu yang mengakibatkan nilai barang
impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya tidak dapat ditentukan.
b. proceeds (bagian dari hasil/pendapatan)
kepada eksportir atas transaksi jual beli
barang impor tersebut yang tidak dapat
dihitung.
c. hubungan antara importir dan eksportir
yang mempengaruhi harga;dan/atau
d. pembatasan atas pemanfaatan atau
pemakaian barang impor, kecuali
pembatasan yang ;
_ diberlakukan oleh Undang-undang atau
pihak-pihak yang berwenang di Daerah
Pabean
_ membatasi wilayah geografis untuk
penjualan kembali barang tersebut; atau
_ tidak mempengaruhi nilai barang secara
substansial
2. Metode II
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi barang identik yang dijual untuk
diekspor ke Daerah Pabean dengan tanggal
pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal
pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya.
Nilai transaksi barang identik yang tercantum dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus telah
ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Barang identik adalah barang yang sama yang
sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu
dan reputasinya, serta :
- diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama; atau
- diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama, dalam hal tidak terdapat barang identik
yang diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama.
DASAR HUKUM
SISTEM PENETAPAN NILAI
PABEAN
3. Metode III
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi
barang serupa yang dijual untuk diekspor ke
Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang
sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang
yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Nilai transaksi barang serupa yang tercantum dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), harus telah
ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Barang Serupa adalah barang yang walaupun tidak
sama dalam segala hal, tetapi setidaknya memiliki
karakter fisik dan komponen material yang sama,
sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan
secara komersial dapat dipertukarkan, serta :
- diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama
- diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa
yang diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama.
4. Metode IV
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi,
yaitu penetapan nilai Pabean berdasarkan harga
satuan yang terjadi dari penjualan barang impor
bersangkutan/barang identik/barang serupa di
pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi
sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan biayabiaya
yang timbul setelah barang tiba di pelabuhan
tujuan di Daerah Pabean.
5. Metode V
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode
komputasi, yaitu penetapan nilai pabean dengan
menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai
berikut :
_ Biaya atau harga bahan baku;
_ Keuntungan dan pengeluaran umum;
_ Biaya pembongkaran dan penanganan yang
berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke
pelabuhan tujuan di Daerah Pabean,
_ Biaya asuransi
_ Biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli
(importir) yang belum termasuk dalam harga
yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
berupa komisi dan jasa, kecuali komisi
pembelian, biaya pengemasan dan pengepakan
serta nilai bantuan (assist).
6. Metode VI
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan data yang
tersedia di Daerah Pabean yang digunakan sesuai
dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam point 1,2,3,4,5 secara fleksibel.
Metode-metode diatas dipergunakan sesuai dengan
hierarki penggunaannya, misalnya jika nilai pabean tidak
dapat ditetapkan dengan menggunakan metode pertama
maka digunakanlah metode kedua. Jika metode kedua
tidak dapat digunakan maka digunakanlah metode
ketiga, demikian seterusnya.
Agar dapat menentukan metode mana yang akan
digunakan untuk menetapkan nilai pabean, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Mempelajari segala ketentuan tentang nilai pabean
berupa keputusan Menteri, Dirjen dan surat edaran
Dirjen.
2. Apakah barang impor berasal dari suatu transaksi
jual-beli ?
3. Apakah dalam transaksi tersebut terdapat :
a. Pembayaran yang belum dimasukkan pada harga
yagn tercantum dalam invoice. Jika ada, maka
harus ditambahkan pada harga yang tercantum
dalam invoce agar diperoleh harga yang
sebenarnya/seharusnya dibayar.
HAL-HAL YANG PERLU
DILAKUKAN IMPORTIR
=b. Biaya-biaya tertentu yang harus ditambahkan
pada harga yang sebenarnya/seharusnya
dibayar, yaitu :
- Biaya yang dibayar atau ditanggung importir,
baik berupa komisi (kecuali komisi pembelian)
dan/atau biaya pengemasan dan/atau
pengepakan;
- Assist;
- Royalti dan biaya lisensi;
- Bagian dari hasil atau pendapatan (proceeds);
- Biaya tranportasi;
- Biaya pemuatan;
- Biaya Asuransi.
Jika biaya-biaya diatas belum termasuk pada
harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
maka biaya-biaya tersebut harus ditambahkan.
Importir harus dapat memperhitungkan terlebih
dahulu besarnya proceeds yang akan dikirimkan
kepada eksportir dan menambahkannya pada
harga yang seharusnya atau sebenarnya dibayar,
sehinga diperoleh nilai transaksi barang impor
yang bersangkutan, jika importir tidak dapat
memperkirakan besarnya proceeds tersebut
sehingga nilai transaksi tidak dapat
diperhitungkan secara tepat, maka nilai pabean
tidak dapat dihitung berdasarkan metode I.
c. Biaya-biaya yang timbul setelah barang diimpor :
- Biaya konstruksi, pengembangan, perakitan,
pemeliharaan atau bantuan tehnik yang
dilaksanakan setelah pengimporan barang;
- Biaya transportasi;
- Bea masuk dan pajak-pajak.
Jika terdapat biaya-biaya diatas, importir perlu
mengurangi harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar dengan biaya-biaya itu.
d. Kondisi-kondisi yang mengakibatkan nilai
transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai
pabean.
4. Jika barang impor bukan merupakan barang yang
berasal dari suatu transaksi jual beli atau importir
tidak membeli barang impor yang bersangkutan,
sehingga nilai pabean tidak dapat ditetapkan
berdasarkan metode I maka nilai pabean ditetapkan
dengan berdasarkan metode II (berdasarkan nilai
transaksi barang identik). Demikian juga jika nilai
pabean tetap tidak dapat ditetapkan maka digunakan
metode III (berdasarkan nilai transaksi barang
serupa). Penggunaan metode dilaksanakan sesuai
hierarki penggunaan dari metode 1 sampai dengan
metode 6.
_ Informasi Nilai Pabean adalah dokumen yang
berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP dan
dokumen pelengkap pabean.
_ INP diterbitkan oleh PFPD II (hijau/merah) jika hasil
pengujian kewajaran nilai pabean atas dasar
professional judgement menunjukkan nilai pabean
yang diberitahukan diragukan kebenarannya.
_ Deklarasi Nilai Pabean adalah dokumen yang
dibuat oleh importir/kuasanya yang berisi pernyataan
tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi jual
beli barang yang diimpornya.
_ DNP diserahkan paling lambat dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal INP. Jika tidak
maka nilai pabean dapat ditetapkan tidak
berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan.
_ DNP diisi dan diserahkan kepada Pejabat DJBC jika
nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan
kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor
yang bersangkutan. DNP yang memuat fakta-fakta
berkaitan dengan transaksi jual-beli barang impor
beserta dokumen transaksi/importasi lainnya
digunakan oleh Pejabat DJBC untuk menetapkan dan
menghitung nilai pabean.
INFORMASI NILAI PABEAN
(INP) & DEKLARASI NILAI
PABEAN (DNP)
PERSETUJUAN NILAI PABEAN
SEBELUM PENGAJUAN PIB
_ Persetujuan nilai pabean sebelum PIB diajukan
(advance customs value acceptance) adalah
persetujuan yang diberikan terhadap cara
penghitungan nilai pabean barang impor berdasarkan
nilai transaksi barang yang bersangkutan, sebelum
importir membuat dan menyerahkan PIB ke kantor
pabean.
_ Persetujuan tersebut diberikan kepada importir jika
pengimporan barang dilakukan beberapa kali,
dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai
berikut :
a. Jenis barang yang diimpor sama
b. Persyaratan transaksi jual beli sama
c. Nilai transaksi untuk persatuan barang sama,
dan;
d. Penjual/eksportir sama.
_ Importir mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal up. Direktur Teknis Kepabeanan sebelum
PIB diajukan, serta dilampiri dengan dokumendokumen
yang berkaitan dengan transaksi jual-beli
dan pengimporan barang yang bersangkutan, antara
lain :
a. Dokumen negosiasi;
b. Dokumen konfirmasi/purchase order;
c. Sales contract;
d. L/C;
e. Invoice;
f. Dokumen, keterangan, perjanjian pembayaran
tentang biaya-biaya yang perlu ditambahkan
pada harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar;
g. B/L atau AWB;
h. Asuransi.
_ Jika permohonan disetujui, maka importir akan
diberikan Nomor Persetujuan Pemberitahuan Nilai
Pabean yang harus dicantumkan dalam setiap PIB
barang impor yang bersangkutan.
_ Keberatan atas penetapan nilai pabean oleh Kantor
Pabean, diajukan oleh pemberitahu/importir secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan
nilai pabean dengan menyerahkan jaminan sebesar
bea masuk yang harus dibayar.
KEBERATAN & BANDING
_ Jika pemberitahu/importir merasa keberatan atas
keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap
permohonan keberatan yang diajukannya,
pemberitahu/importir dapat mengajukan banding
secara tertullis kepada Lembaga Banding yaitu Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dalam waktu 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau
tanggal keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar