DASAR HUKUM
• UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, pasal
29, 30 dan 31
• Keputusan Menteri Keuangan No:
701/KMK.05/1996 tanggal 24 Desember
1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan.
• Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No:
Kep-59/BC/1997 tanggal 4 Juni 1997 j.o.
Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang
Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan.
PENGERTIAN
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa Importir atau eksportir.
FILOSOFI PPJK
Pada dasarnya pengangkut, importir atau eksportir
sebagai pemilik barang dapat menyelesaikan
Kewajiban Pabean mereka. Namun, mengingat
tidak semua pemilik barang mengetahui atau
menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau
karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri
Kewajiban Pabean, diberi kemungkinan untuk
memberikan kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean
tersebut kepada PPJK yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai.
PERSYARATAN PPJK
•
PPJK wajib memiki Nomor Pokok PPJK yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai setempat.
• Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, PPJK
wajib mengajukan permohonan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat
dengan menggunakan contoh pada lampiran
KMK No: 701/KMK.05/1996, dengan dilampiri :
1. NPWP
2. Akte
perusahaan
3. SPT PPh tahun terakhir
4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu
pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan.
• Keputusan Kepala Kantor Pabean untuk
memberikan Nomor Pokok PPJK atau menolak
permohonan tersebut, diberikan selambat-
lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
JAMINAN
• Setelah memiliki Nomor pokok PPJK, PPJK
diwajibkan untuk menyerahkan jaminan. PPJK
baru dapat melakukan kegiatan setelah
menyerahkan jaminan tersebut.
Anggota GAFEKSI :
• Jaminan berupa jaminan
tertulis yang dikeluarkan
oleh Ketua GAFEKSI.
• Besarnya jaminan meliputi
jumlah Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor
termasuk bunga dan
sanksi administrasi apabila ada.
Bukan anggota GAFEKSI :
• Jaminan berupa jaminan tunai, yang
ketentuannya :
a. Pelabuhan Tanjung Priok minimal Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah)
b. Pelabuhan Belawan, bandara soekarno-
Hatta, pelabuhan Tanjung Emas, dan
pelabuhan Tanjung Perak minimal Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah)
c. Bandar Polonia, pelabuhan darat Bandung,
dan bandara Juanda minimal Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
d. Pelabuhan dan/atau bandara lainnya
sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah).
• Besarnya jaminan tersebut ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
setempat dengan memperhatikan volume
kegiatan masing-masing PPJK, dan besarnya
jaminan tersebut ditinjau setiap 6 (enam)
bulan.
PENCABUTAN
NOMOR POKOK PPJK
Nomor pokok PPJK dicabut dalam hal :
a. Tidak lagi memenuhi persyaratan pemberian
Nomor Pokok PPJK;
b. Tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau
tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan;
c. Tidak memenuhi tanggung jawab terhadap Bea
Masuk yang terhutang dalam hal importir tidak
ditemukan (Pasal 31 UU No. 10
Tahun 1995 tentang
Kepabeanan);
d. Tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam
jangka waktu satu tahun secara terus menerus;
e. Dinyatakan pailit;
f. Dipidana karena suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan jasa kepabeanan yang
diberikan;
g. Mengajukan permohonan pencabutan.
CATATAN
• PPJK wajib mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan kepabeanan, perpajakan
dan ketentuan lain di bidang ekspor dan impor.
• Dalam hal PPJK melakukan kegiatan di lebih dari
satu pelabuhan dan/atau bandara, yang
bersangkutan wajib mendapatkan Nomor Pokok
PPJK dari Kantor Pabean yang baru dengan
melampirkan keterangan penerimaan jaminan
dari Kantor Pabean asal.
Baca Selengkapnya...
Dasar Hukum
_ Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan Pasal 15 dan 16
_ Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization
_ Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
690/KMK.05/1999 tentang Nilai Pabean Untuk
Penghitungan Bea Masuk.
_ Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-
14/BC/1997 tentang Bentuk dan Tatacara
Pengisian DNP.
_ Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-
21/BC/1997 tentang Persetujuan Pemberitahuan
Nilai Pabean sebelum Pengajuan PIB.
_ Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : SE-11/BC/1997 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean.
_ Sistem Penetapan nilai pabean terdiri dari 6 metode,
Yaitu :
1. Metode I
Nilai Pabean dtetapkan berdasarkan nilai
Transaksi (transaction value) barang impor yang
bersangkutan.
Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya
dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke
Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya
tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar
atau yang seharusnya dibayar yaitu :
a) Biaya yang dibayar oleh pembeli (importir)
yang belum tercantum dalam harga yang
sebenarnya/seharusnya dibayar, berupa :
- Komisi dan Jasa perantara, kecuali komisi
pembelian;
- Biaya pengemasan, dan
- Biaya pengepakan.
b) Nilai bantuan (Assist), yaitu nilai dari barang
dan jasa yang dipasok secara langsung atau
tidak langsung oleh pembeli (importir)
dengan cuma-cuma atau dengan harga yang
diturunkan untuk kepentingan produksi dan
penjualan untuk ekspor barang impor yang
bersangkutan.
c) Royalti dan biaya lisensi
d) Proceeds
e) Biaya transportasi
f) Biaya pemuatan, dan
g) Biaya Asuransi
Biaya-biaya tersebut diatas harus berdasarkan
data yang obyektif dan terukur.
Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai
nilai pabean jika dalam penelitian menemukan
adanya :
a. beberapa persyaratan atau pertimbangan
tertentu yang mengakibatkan nilai barang
impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya tidak dapat ditentukan.
b. proceeds (bagian dari hasil/pendapatan)
kepada eksportir atas transaksi jual beli
barang impor tersebut yang tidak dapat
dihitung.
c. hubungan antara importir dan eksportir
yang mempengaruhi harga;dan/atau
d. pembatasan atas pemanfaatan atau
pemakaian barang impor, kecuali
pembatasan yang ;
_ diberlakukan oleh Undang-undang atau
pihak-pihak yang berwenang di Daerah
Pabean
_ membatasi wilayah geografis untuk
penjualan kembali barang tersebut; atau
_ tidak mempengaruhi nilai barang secara
substansial
2. Metode II
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi barang identik yang dijual untuk
diekspor ke Daerah Pabean dengan tanggal
pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal
pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya.
Nilai transaksi barang identik yang tercantum dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus telah
ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Barang identik adalah barang yang sama yang
sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu
dan reputasinya, serta :
- diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama; atau
- diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama, dalam hal tidak terdapat barang identik
yang diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama.
DASAR HUKUM
SISTEM PENETAPAN NILAI
PABEAN
3. Metode III
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi
barang serupa yang dijual untuk diekspor ke
Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang
sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang
yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Nilai transaksi barang serupa yang tercantum dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), harus telah
ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Barang Serupa adalah barang yang walaupun tidak
sama dalam segala hal, tetapi setidaknya memiliki
karakter fisik dan komponen material yang sama,
sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan
secara komersial dapat dipertukarkan, serta :
- diproduksi oleh produsen yang sama di negara
yang sama
- diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa
yang diproduksi oleh produsen yang sama di
negara yang sama.
4. Metode IV
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi,
yaitu penetapan nilai Pabean berdasarkan harga
satuan yang terjadi dari penjualan barang impor
bersangkutan/barang identik/barang serupa di
pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi
sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan biayabiaya
yang timbul setelah barang tiba di pelabuhan
tujuan di Daerah Pabean.
5. Metode V
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode
komputasi, yaitu penetapan nilai pabean dengan
menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai
berikut :
_ Biaya atau harga bahan baku;
_ Keuntungan dan pengeluaran umum;
_ Biaya pembongkaran dan penanganan yang
berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke
pelabuhan tujuan di Daerah Pabean,
_ Biaya asuransi
_ Biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli
(importir) yang belum termasuk dalam harga
yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
berupa komisi dan jasa, kecuali komisi
pembelian, biaya pengemasan dan pengepakan
serta nilai bantuan (assist).
6. Metode VI
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan data yang
tersedia di Daerah Pabean yang digunakan sesuai
dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam point 1,2,3,4,5 secara fleksibel.
Metode-metode diatas dipergunakan sesuai dengan
hierarki penggunaannya, misalnya jika nilai pabean tidak
dapat ditetapkan dengan menggunakan metode pertama
maka digunakanlah metode kedua. Jika metode kedua
tidak dapat digunakan maka digunakanlah metode
ketiga, demikian seterusnya.
Agar dapat menentukan metode mana yang akan
digunakan untuk menetapkan nilai pabean, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Mempelajari segala ketentuan tentang nilai pabean
berupa keputusan Menteri, Dirjen dan surat edaran
Dirjen.
2. Apakah barang impor berasal dari suatu transaksi
jual-beli ?
3. Apakah dalam transaksi tersebut terdapat :
a. Pembayaran yang belum dimasukkan pada harga
yagn tercantum dalam invoice. Jika ada, maka
harus ditambahkan pada harga yang tercantum
dalam invoce agar diperoleh harga yang
sebenarnya/seharusnya dibayar.
HAL-HAL YANG PERLU
DILAKUKAN IMPORTIR
=b. Biaya-biaya tertentu yang harus ditambahkan
pada harga yang sebenarnya/seharusnya
dibayar, yaitu :
- Biaya yang dibayar atau ditanggung importir,
baik berupa komisi (kecuali komisi pembelian)
dan/atau biaya pengemasan dan/atau
pengepakan;
- Assist;
- Royalti dan biaya lisensi;
- Bagian dari hasil atau pendapatan (proceeds);
- Biaya tranportasi;
- Biaya pemuatan;
- Biaya Asuransi.
Jika biaya-biaya diatas belum termasuk pada
harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
maka biaya-biaya tersebut harus ditambahkan.
Importir harus dapat memperhitungkan terlebih
dahulu besarnya proceeds yang akan dikirimkan
kepada eksportir dan menambahkannya pada
harga yang seharusnya atau sebenarnya dibayar,
sehinga diperoleh nilai transaksi barang impor
yang bersangkutan, jika importir tidak dapat
memperkirakan besarnya proceeds tersebut
sehingga nilai transaksi tidak dapat
diperhitungkan secara tepat, maka nilai pabean
tidak dapat dihitung berdasarkan metode I.
c. Biaya-biaya yang timbul setelah barang diimpor :
- Biaya konstruksi, pengembangan, perakitan,
pemeliharaan atau bantuan tehnik yang
dilaksanakan setelah pengimporan barang;
- Biaya transportasi;
- Bea masuk dan pajak-pajak.
Jika terdapat biaya-biaya diatas, importir perlu
mengurangi harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar dengan biaya-biaya itu.
d. Kondisi-kondisi yang mengakibatkan nilai
transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai
pabean.
4. Jika barang impor bukan merupakan barang yang
berasal dari suatu transaksi jual beli atau importir
tidak membeli barang impor yang bersangkutan,
sehingga nilai pabean tidak dapat ditetapkan
berdasarkan metode I maka nilai pabean ditetapkan
dengan berdasarkan metode II (berdasarkan nilai
transaksi barang identik). Demikian juga jika nilai
pabean tetap tidak dapat ditetapkan maka digunakan
metode III (berdasarkan nilai transaksi barang
serupa). Penggunaan metode dilaksanakan sesuai
hierarki penggunaan dari metode 1 sampai dengan
metode 6.
_ Informasi Nilai Pabean adalah dokumen yang
berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP dan
dokumen pelengkap pabean.
_ INP diterbitkan oleh PFPD II (hijau/merah) jika hasil
pengujian kewajaran nilai pabean atas dasar
professional judgement menunjukkan nilai pabean
yang diberitahukan diragukan kebenarannya.
_ Deklarasi Nilai Pabean adalah dokumen yang
dibuat oleh importir/kuasanya yang berisi pernyataan
tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi jual
beli barang yang diimpornya.
_ DNP diserahkan paling lambat dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal INP. Jika tidak
maka nilai pabean dapat ditetapkan tidak
berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan.
_ DNP diisi dan diserahkan kepada Pejabat DJBC jika
nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan
kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor
yang bersangkutan. DNP yang memuat fakta-fakta
berkaitan dengan transaksi jual-beli barang impor
beserta dokumen transaksi/importasi lainnya
digunakan oleh Pejabat DJBC untuk menetapkan dan
menghitung nilai pabean.
INFORMASI NILAI PABEAN
(INP) & DEKLARASI NILAI
PABEAN (DNP)
PERSETUJUAN NILAI PABEAN
SEBELUM PENGAJUAN PIB
_ Persetujuan nilai pabean sebelum PIB diajukan
(advance customs value acceptance) adalah
persetujuan yang diberikan terhadap cara
penghitungan nilai pabean barang impor berdasarkan
nilai transaksi barang yang bersangkutan, sebelum
importir membuat dan menyerahkan PIB ke kantor
pabean.
_ Persetujuan tersebut diberikan kepada importir jika
pengimporan barang dilakukan beberapa kali,
dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai
berikut :
a. Jenis barang yang diimpor sama
b. Persyaratan transaksi jual beli sama
c. Nilai transaksi untuk persatuan barang sama,
dan;
d. Penjual/eksportir sama.
_ Importir mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal up. Direktur Teknis Kepabeanan sebelum
PIB diajukan, serta dilampiri dengan dokumendokumen
yang berkaitan dengan transaksi jual-beli
dan pengimporan barang yang bersangkutan, antara
lain :
a. Dokumen negosiasi;
b. Dokumen konfirmasi/purchase order;
c. Sales contract;
d. L/C;
e. Invoice;
f. Dokumen, keterangan, perjanjian pembayaran
tentang biaya-biaya yang perlu ditambahkan
pada harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar;
g. B/L atau AWB;
h. Asuransi.
_ Jika permohonan disetujui, maka importir akan
diberikan Nomor Persetujuan Pemberitahuan Nilai
Pabean yang harus dicantumkan dalam setiap PIB
barang impor yang bersangkutan.
_ Keberatan atas penetapan nilai pabean oleh Kantor
Pabean, diajukan oleh pemberitahu/importir secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan
nilai pabean dengan menyerahkan jaminan sebesar
bea masuk yang harus dibayar.
KEBERATAN & BANDING
_ Jika pemberitahu/importir merasa keberatan atas
keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap
permohonan keberatan yang diajukannya,
pemberitahu/importir dapat mengajukan banding
secara tertullis kepada Lembaga Banding yaitu Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dalam waktu 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau
tanggal keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Selengkapnya...
U M U M
Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan RI
No: 137/KMK.05/1997
Barang pindahan adalah barang-barang yang karena
kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke
wilayah Indonesia.
Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan :
1. Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga
yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke
Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga
tersebut;
2. Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau
termasuk barang larangan;
3. Bukan merupakan kendaraan bermotor.
Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang
pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur,
buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat
olah raga, televisi, radio,
Video/VCD/LD/CD/DVD Player,
komputer ( PC ), alat penyejuk
udara, dan barang lainnya yang
lazim dimiliki oleh sebuah
rumah tangga.
Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut
diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Pemberian pembebasan bea masuk atas barang
pindahan diberikan kepada :
1. Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena
tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta
keluarganya. Dibuktikan dengan Surat Keputusan
Penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan
Penarikan kembali ke Indonesia yang dikeluarkan
oleh departemen/instansi yang bersangkutan;
2. Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan
tugas belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya
1 ( satu ) tahun, baik disertai keluarganya atau
tidak. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas
Belajar di luar negeri dari departemen/instansi yang
bersangkutan;
3. Pelajar/mahasiswa/
orang yang belajar
di luar negeri,
sekurang-kurangnya
selama 1 ( satu ) tahun.
Dibuktikan dengan
Surat Keterangan dan
rincian barang yang
telah ditandasahkan
oleh perwakilan
Republik Indunesia di negara tempat belajar;
4. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada
perwakilan Indonesia di luar negeri, sekurang-
kurangnya selama 1 ( satu ) tahun secara terus
menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan
Departemen Luar Negeri. Dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari perwakilan Republik Indonesia
tempat bekerja dan Surat Perjanjian Kerja dengan
Departemen Luar Negeri RI;
5. Warga negera Indonesia yang karena pekerjaanya
pindah dan menetap di luar negeri secara terus-
menerus selama minimal 1 ( satu ) tahun.
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah dan
rincian barang yang telah ditandasahkan oleh
perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan;
6. Warga negara asing yang karena pekerjaannya
pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah
mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga
Kerja sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan.
Dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin
Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama
1 ( satu ) tahun;
7. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke
Indonesia setelah dapat membuktikan likuidasi
perusahaannya di luar negeri. Dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri
setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan
Republik Indonesia di negara bersangkutan.
P R O S E D U R
Untuk pengeluaran barang pindahan tersebut, pemilik barang :
Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu ( PIBT )
kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat pemasukan
barang dengan melampirkan :
Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan
pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
Surat Keterangan yang diperlukan;
Foto copy Paspor.
L A I N - L A I N
1. Barang pindahan tersebut dapat dimasukkan ke Indonesia
:
bersama-sama pemilik barang yang bersangkutan;
paling lama 6 ( enam ) bulan sebelum pemilik barang yang
bersangkutan tiba di Indonesia.;
paling lama 6 ( enam ) bulan setelah pemilik barang yang
bersangkutan tiba di Indonesia.
2. Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No: 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997
3. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-
222/PJ.332/1998 tanggal 9 September 1998, ketentuan
pemungutan PPN dan PPnBM atas impor barang pindahan,
masih dalam proses pembuatan Rancangan Keputusan
Menteri Keuangan dan untuk sementara pelaksanaan
pembebasannya dapat diajukan langsung ke Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya...
Target PNBP Sektor Kelautan Perikanan Tidak Tercapai
Jakarta, Pelita
Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan tahun 2008 hanya tercapai 50 persen dari target yang telah ditentukan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi DKP, Soen\'an Hadi Poernomo, di Jakarta, Selasa (24/2), mengatakan PNBP sektor kelautan dan perikanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19/2008 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, hingga akhir tahun 2008 hanya mencapai Rp104,19 miliar atau 48,18 persen dari target Rp215,78 miliar.
Namun, yang tidak mencapai target sebenarnya adalah pada bidang perikanan tangkap, sedangkan bidang lain mengalami peningkatan. Dijelaskan bahwa porsi PNBP untuk bidang perikanan tangkap sangat besar, yaitu 95 persen dari total PNBP DKP.
Sementara rincian hasil PNBP di DKP antara lain, Ditjen Perikanan Tangkap targetnya Rp206,71 miliar, realisasinya Rp85,16 miliar (41.20 persen), Ditjen Perikanan Budidaya targetnya Rp1,7 miliar realisasi Rp4,8 miliar (283,89), Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) target Rp1,0 miliar realisasi Rp1,5 miliar (158,66 persen).
Kemudian Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia-Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP) target Rp959,2 juta realisasi Rp2,2 miliar (262,82 persen), Pusat Karantina Ikan (Puskari) target Rp5,43 miliar realisasi Rp10 miliar (184,31 persen), Ditjen Pemasaran Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) target Rp61,82 juta dengan realisasi Rp307,64 juta atau 497,57 persen.
Masih terbatasnya realisasi PNBP DKP tahun 2008, khususnya PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang targetnya Rp200 miliar dengan realisasi Rp77,40 miliar atau hanya 38,70 persen berasal dari Pungutan Hasil Perikanan (PHP), Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Tidak tercapainya target PNBP karena empat faktor, yaitu pertama, dihapuskannya kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia yang berpengaruh terhadap penurunan realisasi PNBP, karena 75 persen PNBP SDA berasal dari kapal-kapal perikanan asing.
Ketetapan itu merupakan upaya DKP menghambat illegal fishing dan memperkuat industri dan armada perikanan nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap, jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, perusahaan asing bisa memiliki izin tangkap ikan asal mendaratkan hasil tangkapnya di dalam negeri dan mendirikan unit pengolahan di Indonesia.
Kedua, kenaikan harga BBM dan kondisi cuaca yang buruk mengakibatkan banyak pengusaha kapal mengalihkan usahanya ke sektor lain, sehingga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar PHP.
Ketiga, banyak kapal tidak beroperasi karena rusak dan karam sehingga tidak melanjutkan izin usaha penangkapannya. Sementar faktor keempat, kurangnya kesadaran para pelaku usaha perikanan dalam pengurusan/memperpanjang izin usaha perikanan. (cr-1)
Baca Selengkapnya...
Australia Komitmen Turunkan Bea Masuk Produk Otomotif
Jakarta, Pelita
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, dalam perundingan perdagangan bebas antara ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Australia telah berkomitmen menurunkan bea masuk (BM) 25 produk otomotif asal Indonesia.
Setelah melalui perundingan selama empat tahun, penurunan BM itu juga lebih cepat dibandingkan komitmen Australia kepada Malaysia dan Thailand, tutur Mendag di Jakarta Rabu (25/2), menanggapi hasil perundingan ASEAN Australia-Selandia Baru (AANZFTA) yang akan ditandatangani para menteri ASEAN di Thailand pada 27 Februari 2009,
Mendag mengatakan, penyelesaian perundingan AANZFTA ini memiliki arti strategis bagi ASEAN khususnya Indonesia karena dapat menyeimbangkan persaingan antara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dalam memasuki pasar Australia dan Selandia Baru.
Secara total akses pasar, 92,98 persen nilai ekspor Indonesia ke Australia (2,4 miliar dolar AS) akan menikmati bea masuk 0 persen mulai Oktober 2009, tahun selanjutnya (2010) akan bertambah menjadi 98,10 persen (2,6 miliar dolar AS).
Selain itu, ujarnya, 100 persen produk tekstil, apparel dan sepatu khusus dari Indonesia yang nilainya mencapai 51 juta dolar AS akan mendapatkan BM hingga 0 persen pada 2020, padahal saat ini BM masih berlaku 5-17,5 persen.
Kerjasama itu menjadikan perdagangan antara Indonesia dengan Australia seimbang dengan perdagangan antara Malaysia dan Thailand yang telah melakukan kerjasama sebelumnya, ujarnya.
Disamping itu, ada beberapa manfaat tambahan dari Australia antara lain, kemudahan visa kerja tenaga kerja Indonesia untuk beberapa profesi, peningkatan kapasitas untuk industri automotif, sertifikasi produk makanan, pelatihan dan sertifikasi tenaga pengelas (welder) serta penyediaan tenaga kerja pelatih bahasa Inggris di 17 sekolah kejuruan dan perguruan tinggi industri.
Sedangkan untuk investasi agrikultur, kedua negara akan membahas secara bilateral dengan membentuk gugus tugas bagi capacity buliding di sektor peternakan sapi dan susu, kata Mendag.
Menurutnya, negara Selandia Baru juga akan mempercepat penghapusan tarif tekstil dan pakaian asal Indonesia yang sekarang berada di kisaran 7,75-19 persen.
BM 263 produk tekstil dan apparel akan lebih cepat dihapuskan dari sebelumnya tahun 2020 menjadi 2017, sementara 19 produk lainnya pada 2018 katanya.
Secara total akses pasar, 78,79 persen nilai ekspor Indonesia ke Selandia Baru (325 juta dolar AS) akan menikmati bea masuk 0 persen mulai Oktober 2009, tahun selanjutnya (2010) akses pasar bertambah menjadi 79,95 persen (330 juta dolar AS), selanjutnya 81,12 persen (335 juta dolar As).
Selain itu, manfaat tambahan lainnya dari kerjasama dengan Selandia Baru antara lain working holiday scheme untuk 100 pekerja Indonesia, kesempatan kerja untuk 100 juru masak, 20 pemotong hewan, dan 20 guru bahasa Indonesia. (cr-1)
Baca Selengkapnya...
Jakarta, Pelita
KRISIS keuangan global memang telah memperlambat laju permintaan global. Negara-negara Asia yang selama ini gencar melakukan ekspor untuk menopang pertumbuhan ekonominya, harus segera mencari sumber-sumber lain termasuk peningkatan permintaan domestik.
Seperti diketahui, negara-negara Asia terutama yang besar sangat menggantungkan pada ekspor. Namun akibat krisis, ekspornya turun tajam.
Misalnya saja, Korea Selatan (Korsel) yang ekspornya turun tajam hingga 32,8 persen secara year on year pada Januari 2009. Jepang juga mengalami penurunan ekspor hingga 35 persen selama Desember, sementara Taiwan lebih dramatis dengan penurunan ekspor hingga 41 persen.
Sedangkan yang penurunannya tidak terlalu dramatis adalah China. Penopang ekonomi Asia ini hanya mencatat penurunan ekspor sebesar 2,8 persen selama Desember 2008, yang merupakan penurunan ekspor terbesar dalam satu dekade terakhir untuk China.
Demikian pula Indonesia yang mencatat penurunan ekspor hingga turun 9,57 persen menjadi 8,69 miliar dolar AS selama Desember 2008.
Namun secara total, ekspor Indonesia tahun 2008 naik 19,86 persen menjadi 136,76 miliar dolar AS. Angka pertumbuhan itu juga lebih besar ketimbang pertumbuhan ekspor 2007 yang sebesar 13,09 persen menjadi 113,99 miliar dolar AS.
Kepala Asian Development Bank (ADB) Institute, Masahiro Kawai, baru-baru ini mengatakan pelemahan ekspor itu harus membuat negara-negara Asia berpikir ulang tentang slogan lamanya Asia membuat, Amerika membelinya. Asia harus mulai meningkatkan konsumsi domestik lebih banyak.
Pola ini (konsumsi AS mendongkrak pertumbuhan Asia) secara cepat berubah dan saya percaya perubahan ini bukan sebuah fenomena sementara yang mudah. Ini akan menjadi (perubahan) yang lebih permanen, atau paling tidak semi permanen, ujar Kawai seperti dikutip dari AFP.
Ia menambahkan Asia mestinya tetap menjadi pabrik untuk dunia, namun Asia harus mulai mengkonsumsi lebih banyak. Asia juga harus mulai berbelanja lebih banyak.
Indonesia
Sementrara Ekonom Bank Dunia, William Wallace memberikan contoh Indonesia yang sedikit tidak terlalu bergantung pada ekspor dibandingkan negara lain.
Indonesia selama ini dinilai lebih fokus pada konsumsi domestik, sehingga kini berada dalam kondisi yang lebih baik dibandingkan negara lainnya.
Menurut Wallace, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia memang tertinggal dibandingkan negara kompetitornya seperti Vietnam dan Thailand soal pertumbuhan ekspor.
Namun, nyatanya pada saat krisis terkini, Indonesia justru bisa mencapai pertumbuhan 6,2 persen pada 2008 dan diperkirakan mencapai 4,5 persen hingga 5,5 persen tahun 2009.
Anda mungkin akan ragu-ragu untuk mengatakan bahwa pertumbuhan yang dipicu ekspor adalah kesalahan (untuk Asia) jika melihat ke belakang, namun untuk ke depan mungkin hal ini bisa berjalan, ungkap Wallace.
Negara-negara Asia memang telah memberikan stimulus hingga miliaran dolar AS untuk menggerakkan perekonomian. Termasuk pemerintah Indonesia yang mengajukan stimulus hingga Rp73 triliun. Namun menurut ekonom HSBC, Frederic Neuman, upaya reformasi yang lebih mendalam diperlukan oleh Asia.
Jika pelemahan ekonomi dunia hanya bersifat jangka pendek, maka pemerintahan negara Asia bisa melakukan perubahan yang minimal saja. Tapi jika ternyata hingga 2010 perekonomian AS tidak segera bergerak, maka Asia harus menghadapi perubahan struktural, kata Neuman.
Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn, mengatakan perekonomian Asia diperkirakan bisa segera pulih pada 2009 jika partner dagangnya bisa keluar dari krisis.
Ia memperkirakan Asia tidak dapat memulai pemulihan ekonomi, jika negara lain di dunia masih melemah perekonomiannya karena ketergantungan Asia yang sangat tinggi terhadap ekspor.
Strauss=Kahn juga mengatatakan tetapi sekali AS dan negara Eropa mulai rebound, beberapa negara Asia mungkin akan segera pulih dengan cepat. Pemulihan yang cepat memungkinkan. Beberapa negara Asia merupakan kandidat yang sangat bagus untuk menjadi pemimpin ketika segala sesuatunya berjalan lagi. (iz)
Baca Selengkapnya...
Jakarta, Pelita
Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian (Deptan), Hari Priyono, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan produk impor pertanian dengan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Penerapkan sistem ini untuk mencegah masuknya komoditi impor yang tidak memenuhi standard keamanan pangan. Permentan tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) guna mencegah masuknya produk pertanian yang tidak memenuhi standar.
Karena sistem pengawasan terhadap impor produk segar asal tumbuhan ini juga akan diberlakukan pada produk ekspor. Drafnya telah dinotifikasi, kata Hari di Jakarta, Senin (2/3).
Menurutnya, peraturan ini juga diterapkan bagi produk ekspor karena peraturan itu diberlakukan oleh negara negara tujuan ekpor.
Ia menambahkan pada pertemuan Sidang Komite WTO-SPS ke-44 di Genewa dengan negara negara anggota WTO dan organisasi internasional, yaitu IICA, IPPC, FAO, CODEX, OIE, ADB, CBD dan negara lain sebagai observer.
Pada pertemuan formal, Indonesia menyampaikan permasalahan yang dihadapi sehubungan adanya larangan atau ketentuan SPS yang menghambat akses pasar atau specific trade concern.
Delegasi Indonesia telah berkonsultasi dengan Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Kanada, Brazil dan Jepang untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan baru yang akan diterapkan dimasa datang.
Misalnya, UE akan menerapkan peraturan baru yang lebih ketat dari peraturan internasional. Banyak negara berkembang, termasuk Indonesia keberatan atas pemberlakuan peraturan tersebut karena dianggap manghambat ekspor dari negara berkembang dan tidak sesuai dengan peraturan internasional.
Bagi negara-negara berkembang, ekspor produk pertanian merupakan pemasukan devisa yang besar, kata Hari. Indonesia dalam menerapkan sistem pengawasan keamanan pangan yang disesuaikan dengan sistem di negara maju, diantaranya negara-negara Uni Eropa.
Melalui proses itu, produk pangan asal Uni Eropa dapat diterima tanpa pemerikasaan fisik, tapi hanya pemeriksaan dokumen untuk menyakinkan bahwa produk tersebut berasal dari perusahaan yang teregister dan diketahui oleh kedua negara.
Sedangkan bagi negara yang belum memiliki lembaga kompeten, maka perusahaan produsen dapat mengekspor ke Indonesia setelah dilakukan verifikasi oleh tim ahli Indonesia, sepanjang perlakuan sistem yang ada setara dengan aturan dan ketentuan di Indonesia. (cr-1)
Baca Selengkapnya...
Dephub Segera Bentuk OP dan Ambilalih Aset Pelabuhan
Kamis, 12 Maret 2009
Jakarta, Pelita
Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan pengambilalihan seluruh aset pelabuhan dari PT Pelindo oleh Otoritas Pelabuhan (OP) paling lambat akhir Mei 2009. Saat ini pemerintah telah meminta PT Pelindo untuk menyelesaikan proses penataan sambil menunggu proses audit.
Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo, di Jakarta, kemarin, menyebutkan pembentukan OP merupakan amanat UU No.17/2008 yang harus segera dilaksanakan.
Kewenangan OP meliputi seluruh areal sebagai bentuk jaminanan kelancaran perdagangan yang memiliki daya saing khususnya arus ekspor dan impor barang melewati pelabuhan.
Pembentukan OP itu sebagai upaya pemerintah mendongkrak efisiensi karena bila pelabuhan tidak efisien, imbasnya akan mengganggu arus barang, yang pada akhirnya melemahkan perekonomian nasional.
Sesuai Pasal 83 UU Pelayaran, OP menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan, seperti penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jalan, sarana bantu navigasi pelayaran, dan menjamin keamanan serta ketertiban pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan itu amanat UU No.17/2008, jadi harus segera dilaksanakan, paling lambat Mei 2009. Pembentukan ini juga sekaligus penyelesaian Peraturan Pemerintah yang sekarang ini sedang digodok kata Sunaryo.
OP sebagai kepanjangan tangan Dephub yang berwenang penuh mengelola seluruh aset pelabuhan dan memiliki tugas strategis, seperti menyusun rencana induk, serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
Tugas penting itu juga termasuk menentukan usulan besaran tarif yang akan ditetapkan Menhub terhadap penggunaan perairan dan daratan, fasilitas pelabuhan yang disediakan pemerintah serta menjamin kelancaran arus barang.
Dalam dunia kemaritiman, OP Indonesia dikategorikan sebagai landlord port. Adapun pelayanan kepelabuhan dikerjakan badan usaha pelabuhan yang membuka peluang bagi swasta ikut berpartisipasi. Makanya kita juiga akan melakukan invetarisasi aset yang dikuasai Pelindo, kata Sunaryo.
Sesuai amanat UU Pelayaran, penyelesaian PP tentang OP dan pendirian unit penyelenggara pelabuhan dan syahbandar harus terbentuk paling lambat setahun sejak UU berlaku. Otoritas Pelabuhan merupakan pembina, pengendali dan pengawas kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Dengan berdirinya OP, maka secara otomatis wewenang PT Pelindo yang sebelumnya bergerak sangat leluasa sebagai operator maupun regulator, terpangkas.
Posisi Pelindo murni sebagai operator yang kedudukannya sama dengan operator swasta bila nantinya juga ikut mengelola terminal.
Terkait penataan pelabuhan Tanjung Priok sekarang ini oleh Pelindo II Cabang Priok, juga merupakan bagian dari rencana itu.(y)
Baca Selengkapnya...
Kamis, 12 Maret 2009 | 00:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Batu bara menjadi salah satu unggulan ekspor Indonesia. Menurut catatan Departemen Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Indonesia diperkirakan dapat menghasilkan 225 juta ton batu bara pada 2009. Dari jumlah itu, 70 persennya akan dialokasikan untuk ekspor.
Bertolak dari sinilah, DHL, seperti dikatakan David Ng, Senior Technical Advisor PT Birotika Semesta/DHL Express, Rabu (11/3), memperkenalkan paket Coal Sample Express dalam pameran dan konferensi OZMINE Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam pengiriman, contoh batu bara dikemas dalam paket tahan segala cuaca. Kemasan ini diklaim mampu melindungi contoh batu bara dari tekanan, panas, kelembaban, dan kebocoran cairan. Kemasan khusus ini pun dimanfaatkan untuk menjaga contoh batu bara itu tetap dalam kondisi semula saat tiba di tujuan.
Baca Selengkapnya...
Kamis, 12 Maret 2009 | 11:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Perdagangan (Depdag) harus menahan keinginannya untuk mengimpor gula konsumsi sebanyak 150.000 ton. Rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (10/3), menolak rencana itu.
Selain pejabat Depdag, rapat ini dihadiri pejabat dari Departemen Perindustrian (Depperin) dan Departemen Pertanian (Deptan). "Turut hadir wakil petani, dan hasilnya diputuskan tidak jadi impor," kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi, Rabu.
Depdag menggagas impor gula untuk menjaga agar harga gula di dalam negeri tetap stabil. Sebab, belakangan, harga gula konsumsi terus merangkak naik. Pada Januari 2009, harga gula Rp 6.649 per kilogram, namun pada Februari lalu harga naik menjadi Rp 7.502 per kg. Harga gula terus merangkak naik hingga mencapai Rp 7.845 per kg pada 4 Maret lalu.
Stok masih cukup
Namun, Depdag tak bisa memutuskan sendiri kebijakan impor tersebut. "Memang, kami yang mengeluarkan regulasi izin impor gula putih. Tetapi, keputusan impor gula tetap harus melalui pintu rapat koordinasi dengan para menteri perekonomian," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Rapat itu menolak impor gula karena persediaan gula nasional saat ini masih cukup. Menurut data terakhir, stok gula masih relatif aman, yakni sekitar 480.000 sampai 500.000 ton.
Stok sebanyak ini cukup untuk kebutuhan selama dua bulan. "Karena itu, kami sudah putuskan saat ini kondisinya belum mengharuskan untuk impor. Impor dilakukan kalau nanti stok menipis," kata Deputi Bidang Pertanian, Kelautan Menko Bidang Perekonomian Bayu Krisnamurthi.
Selain memastikan stok aman, pemerintah juga yakin harga gula akan kembali normal pada April mendatang. Sebab, saat itu kita sudah memasuki musim giling tebu dalam jumlah besar. Dalam kondisi ini, pedagang yang menahan stok gula justru akan merugi karena harga turun.
Pengusaha menilai, keputusan pembatalan impor gula sudah tepat. Sebab, harga gula impor saat ini tengah melonjak hingga mencapai Rp 10.415 per kg. "Pemerintah tidak akan berani impor gula karena harga di pasar internasional naik tajam," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gula dan Tepung Indonesia Natsir Mansyur. (Azis Husaini, Nurmayanti/Kontan)
Baca Selengkapnya...
Jakarta, Pelita
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat, meminta agar Amerika Serikat (AS) membuka pasarnya bagi eksportir Indonesia.
Ia mengatakan Indonesia memiliki pasar besar di Amerika Serikat. Persoalannya, saat ini ekonomi Amerika sedang menghadapi masalah sebagai imbas krisis global.
Perekonomian negeri adidaya itu merosot hingga lebih dari 30 persen. Akibatnya, ekspor Indonesia terganggu, katanya di Jakarta, Rabu (18/2).
Terkait kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Rodham Clinton ke Jakarta, 18-19 Februari 2009; Hidayat mengatakan dalam situasi sekarang, Amerika cenderung memproteksi produk dalam negeri mereka.
Sikap proteksionisme tersebut juga dipersoalkan oleh negara Eropa seperti yang dilakukan Belgia. Namun dalam situasi sekarang ini, tambahnya, hal itu dapat dimaklumi jika hampir seluruh negara melindungi pasar dalam negerinya, setidaknya untuk sementara waktu.
Karena itu, Kadin mengharapkan AS dapat segera memulihkan kondisi perekonomian mereka, sehingga dalam waktu tidak lama Indonesia bisa menjajaki kembali pasar ekspor.
Indonesia juga dapat memanfaatkan para investor Amerika untuk menanamkan dananya di Tanah-Air. Apalagi investor AS merupakan penanam modal terbesar di industri pertambangan mineral, minyak, dan gas.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin James Riady, mengatakan kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Rodham Clinton menunjukkan bahwa AS menganggap penting posisi Indonesia.
Selain secara ekonomi merupakan negara dengan produk domestik bruto tertinggi di ASEAN, tambahnya, Indonesia sebagai negara terbesar keempat di dunia, negara Islam terbesar di dunia, serta mempunyai pandangan positif untuk bermasyarakat di dunia.
Menurut dia, peran Indonesia sangat diperlukan bagi penguatan hubungan Amerika secara positif dan konstruktif di dunia internasional.
James mengingatkan dalam situasi krisis dan gejolak ekonomi global, semua negara besar membutuhkan penguatan interaksi dan kerja sama dengan dunia ekonomi lain sebaik mungkin. Negara-negara besar memerlukan satu relasi yang harmonis.
Indonesia dan Amerika tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Apalagi, di tengah isu nasionalisme dan proteksionisme sedang tinggi di seluruh dunia, khususnya di Amerika Serikat. Interaksi seperti ini akan membuat Amerika melihat kepentingan dunia lebih penting daripada kepentingan negara, katanya. (iz)
Sumber : Harian Umum Pelita edisi Selasa 03 Maret 2009
Baca Selengkapnya...
GARUDA Indonesia meluncurkan layanan kargo GO Product, sebagai upaya memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pengiriman barang yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Peluncuran GO Product dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, dan President & CEO Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, di Jakarta, Rabu (18/2).
Peluncuruan produk baru kargo ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dalam menjawab kebutuhan pasar serta tuntutan pengguna jasa yang semakin meningkat.
Produk baru ini diharapkan akan dapat meningkatkan market share kargo Garuda Indonesia disamping untuk mengantisipasi persaingan bisnis kargo yang semakin ketat, kata Emirsyah.
Pelayanan GO Product disiapkan dengan konsep Business to Business dengan target market pasar korporasi, lembaga, institusi pemerintah, event organizer, selain market perorangan. GO Product menawarkan berbagai pilihan layanan pengiriman kargo secara eksklusif kepada pelanggan Garuda Indonesia disertai jaminan kecepatan dan kepastian keberangkatan.
Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, menyampaikan kegembiraanya bahwa Garuda Indonesia secara terus menerus dapat memberikan nilai tambah bagi pengguna jasanya dalam hal ini dibidang angkutan kargo, yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan.
Sebagai penerbangan full service hendaknya Garuda Indonesia secara terus menerus menjadi pionir dalam peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa, tambah Menteri.
Sementara Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal menilai positif upaya Garuda Indonesia dapat mengembangkan layanan baru GO Product ditengah trafik kargo dunia yang cenderung menurun sehingga hal ini akan dapat meningkatkan pasar pengiriman kargo.
President & CEO Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjelaskan ditengah krisis global yang mengancam dunia usaha saat ini, Garuda Indonesia terus melakukan upaya-upaya terobosan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.
Peluncuran GO Product pada pagi hari ini merupakan salah satu upaya konkrit Garuda Indonesia dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan pendapatan perusahaan, kata Emirsyah.
GO product, kata Emirsyah diharapkan mampu meningkatkan market share kargo domestik Garuda Indonesia dari 47 persen pada tahun 2008 menjadi 52 persen pada tahun 2009.
Layanan GO Product akan mulai dipasarkan pada 1 Maret 2009 di pasar domestik dan memiliki berbagai pilihan layanan antara lain, GO Priority-Heavy, yaitu layanan khusus untuk kiriman barang-barang berat antarbandara secara cepat dan aman.
Juga ada layanan GO Priority-Speed, yaitu layanan eksklusif untuk pengiriman paket dan dokumen antarbandara, layanan GO Select.
Yaitu layanan pengiriman antarbandara yang memerlukan perhatian khusus. Layanan GO Express, yaitu layanan door to door untuk pengiriman paket dan dokumen yang terdiri dari platinum, gold, dan silver.
Selain itu, layanan GO Link, yaitu layanan terpadu untuk pengiriman berbagai jenis barang melalui transportasi udara maupun darat dan laut.
Sejalan dengan berbagai pengembangan yang dilaksanakan Garuda Indonesia, unit Cargo Garuda Indonesia saat ini juga terus melaksanakan berbagai peningkatan dan pengembangan pelayanan untuk memberi nilai tambah bagi para pengguna jasa dan peningkatan pendapatan perusahaan.(y)
Sumber: Harian Umum Pelita Edisi Selasa 03 Maret 2009
Baca Selengkapnya...
Oleh M. Simaremare
Pada hakikatnya, barang ekspor impor suatu negara dapat diangkut dengan menggunakan sarana transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan gabungan dari tiga sarana transportasi tersebut (combined transportation). Tetapi dalam prakteknya, pengangkutan barang ekspor impor tersebut, paling banyak dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi darat dan transportasi laut.
Sarana transportasi darat, seperti kereta api dan truk, digunakan untuk mengangkut barang ekspor dari tempat produksi atau gudang penyimpanan di tempat produksi ke pelabuhan pemuatan (loading port). Di pelabuhan pemuatan, barang ekspor, baik berupa barang campuran (general cargo), barang curah ( bulk cargo) dan barang yang dimuat dalam peti kemas (containership) dapat langsung dikapalkan.
Jika barang-barang ekspor tersebut tidak langsung dikapalkan, maka barang itu terlebih dulu ditimbun di lapangan penumpukan (open storage) atau lapangan penumpukan peti kemas (container yard/CY) sepanjang hal itu tidak mempengaruhi keadaan barang. Kemungkinan lain, barang-barang tersebut dihimpun dalam gudang (godown) lini I pelabuhan atau gudang barang angkutan peti kemas (container freight station/ CFS). Di gudang CFS, barang muatan itu dimasukkan ke dalam peti kemas (stuffing), baik dengan cara peti kemas diisi dengan barang dari satu orang pemilik (Full Container Load/FCL), maupun cara peti kemas diisi barang dari banyak pemilik (Less than Container Load/LCL).
Sebaliknya, sarana transportasi darat berfungsi juga mengangkut barang impor dari pelabuhan pembongkaran (discharging port), baik yang di muat dalam peti kemas maupun dalam kemasan lain.
Barang ekspor yang telah disiapkan di pelabuhan pemuatan di Indonesia, selanjutnya diangkut dengan sarana transportasi laut ke pelabuhan tujuan (destination port) di luar negeri. Begitu pula barang impor yang telah disiapkan di pelabuhan pemuatan di luar negeri, diangkut ke pelabuhan tujuan di Indonesia.
Pengiriman Ekspor
Pada dasarnya, jenis dan kemasan barang akan menentukan jenis dan type kapal yang digunakan untuk mengangkut barang muatan tersebut.
Muatan kapal terdiri dari 74 jenis, antara lain: beras, gula pasir, gandum, tepung terigu, kedelai, kacang-kacangan, lada cengkih, rempah-rempah, kopi, tembakau, kakao, teh, karet, kopra, minyak sawit, minyak goreng, sayur-sayuran, buah-buahan, kapas, hasil pertanian dan perkebunan lain, ikan, udang dan sebagainya.
Barang muatan yang akan diangkut dengan kapal tersebut, dapat digolongkan dalam 2 (dua) kelompok utama, yakni: barang muatan kering dan muatan cair. Muatan kering (dry cargo) dapat dikelompokkan menjadi muatan campuran (general cargo), peti kemas (container), muatan curah (bulk cargo), muatan curah dalam kantong (bagged cargo) dan sebagainya. Sedang muatan curah cair (liquid cargo) dapat berupa bahan bakar minyak (BBM), minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan minyak kelapa lainnya.
Tetapi, dengan kemajuan teknik pengemasan/pengepakan barang muatan yang terjadi belakangan ini, penggolongan barang muatan ini menjadi tidak sepenuhnya lagi sesuai. Sebagai contoh, muatan curah (bulk cargo), seperti semen, pupuk, gandum, jagung dan sebagainya, sudah sering dan banyak yang dikemas dalam kantong (bag), sehingga tidak sepenuhnya lagi menjadi barang curah.
Barang muatan curah yang sudah dikemas dalam kantong ini, sering juga dinamakan barang dalam kemasan kantong (bagged cargo) atau barang curah lepas (break bulk cargo). Tetapi jika dimuat dalam peti kemas, barang tersebut berubah menjadi muatan peti kemas (container cargo).
Barang muatan yang dikemas, cukup banyak jenisnya. Sedang kemasannya, terdapat 10 jenis, yakni: bag (pak/karung), case (peti), bale (bal/bundel), barel (kaleng), drum, pallet, petikemas, barge, dry bulk, liquid bulk dan lain-lain.
Penggunaan kemasan ini, senantiasa diikuti dengan munculnya peralatan dan metode bongkar muat barang. Barang-barang yang dikemas dalam kantong dan palet, diikuti dengan munculnya jala-jala barang (net rope) dan kawat sling (wire sling) dan sebagainya. Petikemas diikuti dengan munculnya peralatan bongkar muat peti kemas, seperti top loader, gentry crane dan sebagainya.
Selanjutnya terdapat 15 type kapal yang dioperasikan untuk mengangkut barang muatan. Beberapa type kapal yang biasa digunakan, adalah: kapal konvensional, container (petikemas), semi peti kemas, kapal pendarat (landing craft), tongkang, tunda, tanker, kapal ikan, kapal layar, kapal layar motor dan sebagainya.
Barang muatan yang dikemas dalam peti kemas, diangkut dengan kapal peti kemas dan semi peti kemas. Barang berupa gas, BBM dan muatan cair lainnya diangkut dengan tanker atau tongkang minyak. Muatan campuran (general cargo), muatan dalam kantong atau palet, dapat diangkut dengan kapal konvensional dan kapal berfungsi ganda (multi purpose vessel) lainnya. Sedang muatan curah harus diangkut dengan kapal-kapal curah.
Pada dasarnya, kapal-kapal dapat mengangkut muatan dalam jumlah yang kecil dan besar. Tetapi, karena pengangkutan barang muatan ini selalu berkaitan dengan perhitungan biaya pengeluaran pengoperasian kapal dan pendapatan dari uang tambang, maka pelaksanaan pengangkutan barang muatan selalu menuntut jumlah muatan tertentu. Muatan itu harus dapat memenuhi faktor beban (load factor) kapal minimal yang mampu memberikan keuntungan.
Pemenuhan jumlah muatan yang dapat memenuhi faktor beban minimal kapal, tidak sama untuk semua kapal. Kapal peti kemas dapat memenuhi load factor dengan mengangkut berbagai macam muatan yang dimuat dalam peti kemas dari berbagai pemilik barang. Demikian juga kapal konvensional dapat mengangkut berbagai macam muatan dari beberapa pemilik sampai memenuhi kapasitas atau daya angkut kapal.
Namun, pola pemenuhan muatan seperti di atas, tidak cocok untuk kapal curah dan kapal khusus dan kapal curah lain. Kapal curah dan kapal khusus yang biasanya mengangkut muatan sejenis, membutuhkan muatan dalam jumlah besar sesuai dengan daya angkut kapal.
Uraian-uraian di atas, berlaku juga pada pengangkutan produk hortikultura, yakni buah-buahan, sayur-sayuran dan tanaman hias. Produk-produk ini memerlukan pengemasan, ruangan kapal dan sebagainya. (*)
Copyright © Sinar Harapan 2002
Baca Selengkapnya...
Artikel & Penyajian Makalah singkat disampaikan dalam Seminar DPP GAFEKSI (INFA) dengan Thema "Meningkatkan Daya Saing Usaha Jasa Transportasi Di Pasar Lokal dan Internasional", 05 Oktober 2004, Oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam era perdagangan global, kebijakan perdagangan terutama perdagangan luar negeri menjadi sangat penting. Disatu sisi, Indonesia sebagai salah satu Negara anggota WTO, kebijakan yang diterapkan harus sejalan dengan ketentuan-ketentuan di bidang perdagangan internasional yang telah disepakati bersama. Disisi yang lain kebijakan tersebut harus mendukung pertumbuhan ekonomi didalam negeri terutama sector riel, sehingga dapat mempercepat masa recovery dari keterpurukan akibat krisis ekonomi akhir tahun 90-an lalu.
Sebagaimana diketahui era perdaganagn bebas akan diterapkan oleh Negara maju APEC pada tahun 2010 dan diikuti oleh Negara berkembang APEC pada tahub 2020. Bahkan blok perdagangan regional ASEAN melalui AFTA, perdagangan bebas telah dimulai sejak tahun 2003. Era perdagangan bebas adalah era persaingan, oleh sebab itu Indonesia harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas disetiap sector terutama yang menunjang peningkatan daya saing produk Indonesia dipasar dunia.
Menghadapi hal tersebut pemerintah melalui Depperindag telah mencanangkan kebijakan ekonomi yang strategis dan berpandangan kedepan melalui kebijakan liberalisasi perdagangan dan investasi yang dimaksudkan sebagai instrument untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing produk ekspor non migas Indonesia sekaligus menghadapi globalisasi perdagangan dunia yang semakin cepat dan dinamis.Diversifikasi pasar dan diversifikasi peroduk dijadikan strategi dasar untuk menghadapi persaingan global untuk itu program-program yang dilakukan pemerintah adalah : peningkatan ekspor non migas terutama bagi produk-produk yang berbasis sumber daya Indonesia, pemberdayaan dunia usaha terutama UKM yang berorientasi ekspor serta peningkatan kapasitas produksi terutama bagi industri yang idle menjadi program prioritas di bidang perdagangan luar negeri. Kebijakan umum dibidang perdagangan luar negeri pada dasarnya terdiri dari kebijakan perdagangan ekspor dan kebijakan perdagangan import. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari fungsi pemerintah di sektr perdagangan seprti fungsi trade advocacy, market penetration, market acces dan lain-lain.
Baca Selengkapnya...
Berita dan Artikel - Ekspor
Ditulis oleh Beacukai-Customs
Kamis, 22 Januari 2009 00:00
PANGKALPINANG, KAMIS — Tim Bea dan Cukai membongkar sedikitnya lima kontainer berisi balok timah yang tertahan di Sungai Pangkalbalam, Rabu (21/1). Sampel timah siap ekspor itu diambil untuk diperiksa. Hasil sementara pemeriksaan lab menemukan, ada di antara balok timah itu yang kadarnya di bawah standar ekspor minimal 99,85 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalbalam, Pangkalpinang, Indra Djaya Bahri mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan itu kepada Bangka Pos Group saat dikonfirmasi, Rabu sore. Hasil tersebut akan dibawa ke pusat untuk diperiksa kembali kadarnya.
"Dirjen memerintahkan kepada kami untuk melakukan penegahan terhadap barang yang akan diekspor itu," kata Indra seraya menambahkan, sesuai perintah Dirjen Bea dan Cukai, pengambilan sampel dilakukan sebanyak 30 persen dari 167 kontainer timah.
Indra mengungkapkan, berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) Kasubdit P2 Ditjen Bea dan Cukai bahwa dari sejumlah balok timah yang akan diekspor itu diindikasikan tidak memenuhi standar Sn yang disyaratkan pemerintah. Peraturan Menteri Perdagangan RI No 04/MDAG/PER/1/2007 menetapkan syarat kadar minimal timah ekspor sebesar 99,85 persen.
Indra menjelaskan, untuk kepentingan ekspor, Bea dan Cukai hanya sebatas memproses dokumen di mana pengusaha mengajukan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Berdasarkan PEB, Bea dan Cukai kemudian melakukan penelitian. Namun lanjutnya, sebagai garda terdepan yang menangani masalah ekspor, Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa kontainer yang dicurigai. "Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan barang ekspor kecuali dalam hal-hal tertentu," ujarnya.
Indra tidak menampik pada saat proses staffing terhadap komoditas ekspor, petugas Bea dan Cukai kadang tidak memerhatikan secara seksama. Apalagi kewenangan Bea dan Cukai tidak sampai pada masalah kadar timahnya.
"Kalau hasil kadar Sn mesti berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang memiliki peralatan canggih," kata Indra.
Sampai saat ini, kata Indra, Bea dan Cukai belum bisa menyimpulkan bahwa yang salah itu eksportir. "Namun sekarang ini barang itu yang salah karena barangnya di bawah standar," imbuhnya.
Namun ditegaskan Indra, bila eksportirnya yang salah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Kepabeanan bahwa itu masuk kategori barang larangan pembatasan ekspor. "Kalau eksportirnya yang salah dan jelas-jelas memanipulasi data, ataupun tidak dapat melengkapi izin dan dia melakukan ekspor, itu termasuk melanggar, maka barangnya bisa dilelang," papar Indra.
Disinggung soal pembukaan segel pada saat awal mengambil sampel di dalam kontainer itu, Indra mengatakan, tindakan itu tidak salah karena Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk itu. Bahkan, kata Indra, saat pengambilan sampel yang pertama pada 14 Januari lalu, disaksikan pihak pelayaran, Indra mengatakan, pihaknya juga mendapat perintah dari Bea dan Cukai Pusat untuk penegahan agar dua tongkang yang mengangkut 176 kontainer timah itu tidak berlayar dahulu.
"Penegahan itu artinya penahanan sementara hingga pemeriksaan ulang selesai. Mengenai pemeriksaan oleh intelijen Bea dan Cukai Pusat, kalau bapak-bapak ingin tahu apa yang mereka periksa silakan cek ke pusat," kata Indra yang ditemui terpisah. (Agus Nuryadhin )
Sumber : Kompas.com
Baca Selengkapnya...